Home / Nasioanal / Pemerintah

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:58 WIB

BKN Buka Suara soal Gaji PPPK Paruh Waktu, Tidak Layak

BKN Buka Suara soal Gaji PPPK Paruh Waktu, Tidak Layak

BKN Buka Suara soal Gaji PPPK Paruh Waktu, Tidak Layak

Nasional, Aksarabrita.com // Isu gaji PPPK paruh waktu yang lebih rendah dibanding honorer kembali memicu sorotan publik. Di beberapa daerah, PPPK paruh waktu hanya menerima Rp250.000 hingga Rp500.000 per bulan, jauh di bawah standar yang layak. Kondisi ini mendorong tuntutan agar pemerintah segera mengatur regulasi yang adil.

Fakta di lapangan menunjukkan pemerintah daerah menetapkan besaran gaji PPPK paruh waktu berbeda-beda. Beberapa wilayah membayar lebih rendah daripada honor saat pegawai masih berstatus honorer, sehingga menimbulkan ketidakpuasan dan aspirasi agar status mereka meningkat menjadi PPPK penuh waktu.

“Cara terbaik meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu adalah mengalihkan mereka menjadi PPPK penuh waktu. Regulasi itu harus segera ada,” ujar Herlambang Susanto, Sekretaris Jenderal Forum Honorer Non-Negeri 2 Indonesia Tenaga Kependidikan Indonesia, kepada JPNN, Kamis (8/1/2026).

Baca Juga :  PLTA KMH Bantah Isu Kompensasi Rp. 300 Juta Per KK

Persoalan gaji PPPK paruh waktu mendapat perhatian Badan Kepegawaian Negara (BKN). Wakil Kepala BKN, Suharmen, menegaskan pemerintah telah menerbitkan regulasi untuk penggajian PPPK paruh waktu. Pemerintah daerah seharusnya tidak kesulitan membayar gaji PPPK paruh waktu karena mereka bisa mengambil anggaran dari pos belanja barang dan jasa.

“Pemda bisa mengambil dana dari belanja barang dan jasa. Jadi soal gaji PPPK paruh waktu, sebenarnya tidak sulit,” tegasnya.

Suharmen menambahkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur standar gaji PPPK paruh waktu. Pemerintah daerah tidak boleh menetapkan gaji lebih rendah dari honor saat pegawai masih honorer atau setara upah minimum kabupaten/kota/provinsi.

Meskipun regulasi jelas, nasib PPPK paruh waktu tetap sangat bergantung pada kemampuan keuangan dan kebijakan pemerintah daerah. Suharmen menjelaskan instansi dan pemda menentukan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga :  Peringati HUT ke-17: Spirit Baru Menuju Sungai Penuh Juara

“Kalau kontraknya satu tahun, berarti satu tahun. Setelah itu, pemda menentukan langkah selanjutnya,” jelasnya.

Kondisi gaji timpang mendorong PPPK paruh waktu berharap pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi lebih tegas dan mengikat. Tanpa aturan yang kuat, ketimpangan kesejahteraan antar daerah akan terus terjadi.

Isu ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah menata sistem kepegawaian nasional yang adil dan berkeadilan. (Tim)

Share :

Baca Juga

Wabup Katamso Saat Menjadi Pemateri Kuliah Umum di UNJA

Daerah

Wabup Tanjab Barat Soroti Transformasi Digital Kuliah Umum Unja

Kesehatan & Olahraga

Arab Saudi Siap Tempur Hadapi Indonesia di Jeddah
2.700 tenaga PPPK paruh waktu di Kabupaten Kerinc

Daerah

Jadwal Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kerinci

Daerah

Wajib 1 Tahun PAUD, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan
Panen Raya Udang Kebumen, Presiden Prabowo Protein dan Proyek Penghasil Lapangan Kerja

Nasioanal

Panen Raya Udang Kebumen, Presiden Prabowo Protein dan Proyek Penghasil Lapangan Kerja

Batang Hari

Putra Kerinci Dr. Wazirman Terima Lencana Melati di HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Batang Hari

KUR BRI 2025 UMKM, Syarat Mudah dan Plafon Hingga Rp500 Juta

Batang Hari

Menkop Budi Arie Usulkan Anggaran Rp 5,98 T Kopdes