Home / Daerah / Nasioanal / Pemerintah

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:45 WIB

BKN Larang Putus Kontrak PPPK karena Alasan Anggaran

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen

Jakarta, Aksarabrita.com // Pemerintah daerah (pemda) dilarang memutus kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan alasan keterbatasan anggaran. Penegasan ini disampaikan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, yang menekankan bahwa kemampuan fiskal bukan dasar hukum untuk mengakhiri kontrak PPPK yang masih berlaku.

Suharmen menyatakan, sejak awal proses pengusulan formasi, pemerintah daerah sudah memahami konsekuensi pembiayaan yang harus ditanggung. Oleh karena itu, pemda wajib menyiapkan anggaran secara berkelanjutan hingga masa perjanjian kerja PPPK berakhir.

Baca Juga :  Jimly Asshiddiqie Kenang Ketegasan Antasari Azhar Saat Pimpin KPK

“Anggaran tidak bisa dijadikan alasan untuk memutus kontrak PPPK. Saat mengusulkan formasi, pemerintah daerah sudah mengetahui konsekuensi pembiayaannya,” tegas Suharmen.

Namun demikian, Suharmen menegaskan bahwa perpanjangan kontrak PPPK sepenuhnya bergantung pada kinerja pegawai yang bersangkutan. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memperpanjang atau tidak memperpanjang kontrak berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang objektif dan terukur.

Baca Juga :  Wawako Azhar Hamzah Hadiri Kunker Komisi II DPR RI di Jambi

Menurutnya, penilaian kinerja PPPK dilakukan melalui sistem e-Kinerja yang menjadi instrumen resmi dalam menilai capaian kerja selama masa kontrak. PPPK dengan kinerja baik dan memenuhi target berpeluang besar mendapatkan perpanjangan kontrak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila hasil evaluasi menunjukkan kinerja tidak memenuhi standar, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang sah untuk tidak memperpanjang kontrak setelah masa perjanjian kerja berakhir.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Pj Bupati Asraf Hadiri Tanam Jagung Serentak di Polsek Air Hangat

Suharmen juga mengingatkan agar proses penilaian kinerja dilakukan secara transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan, keputusan terkait keberlanjutan kontrak PPPK tidak boleh dibungkus dengan dalih administratif maupun alasan anggaran.

Melalui penegasan ini, BKN meminta seluruh pemerintah daerah konsisten membedakan antara alasan kinerja dan alasan anggaran dalam menentukan kelanjutan kontrak PPPK, guna menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi para pegawai.

Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka

Nasioanal

Presiden Tegaskan Pemulihan Energi Terdampak Banjir Dipercepat

Daerah

Pemuda  Desa Talang Lindung Tewas Ditusuk, Polisi Buru Pelaku
DPO Narkoba Kerinci Tertangkap Bersembunyi di Rumah Mertua

Daerah

DPO Narkoba Kerinci Tertangkap Bersembunyi di Rumah Mertua

Batang Hari

Hukum Kurban bagi yang Mampu dalam Islam

Batang Hari

Dari BIN ke Bea Cukai: Letjen Purn Djaka Budhi Resmi Jabat Dirjen Baru

Daerah

Ketua Lendra Hadiri Pengukuhan Anggota Paskibraka Kota Sungai Penuh Tahun 2023

Daerah

Hadiri Rapat Konsolidasi DPD, Fajran: DPC Demokrat Sungai Penuh Siap Jalankan Amanat Partai

Daerah

Presiden Prabowo Serahkan Sapi Kurban, Bupati Monadi Pastikan Pembagian Tepat Sasaran