Home / Daerah / Nasioanal / Religi / Sungai Penuh

Jumat, 12 September 2025 - 16:13 WIB

BKN Perpanjang Waktu Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu 2024

Pengumuman Perubahan

Pengumuman Perubahan

BERITA JAKARTA // Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memberikan tambahan waktu bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 untuk melengkapi dokumen administrasi. Hal ini tertuang dalam Surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang dirilis pada Jumat (12/9/2025).

BKN menyebutkan bahwa jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya berakhir pada 20 September 2025, kini diperpanjang hingga 22 September 2025.
Sementara itu, Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu yang semula ditutup pada 20 September 2025, juga mendapat tambahan waktu hingga 25 September 2025.
Adapun jadwal Penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap sesuai rencana awal, yaitu hingga 30 September 2025.

Baca Juga :  Bocoran Samsung Galaxy A57 Terungkap! Desain Keren, Spesifikasi Gahar

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan bagi para calon PPPK yang masih membutuhkan waktu untuk melengkapi administrasi.
“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” ujar Prof. Zudan.

Selain memperpanjang waktu, BKN juga memberikan kemudahan terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Calon PPPK diperbolehkan menggunakan surat pengurusan SKCK dari Polsek setempat terlebih dahulu. Selanjutnya, dokumen SKCK asli dapat diserahkan setelah proses penetapan Nomor Induk selesai.

Melalui kebijakan ini, BKN berharap proses pengisian dokumen hingga penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2024 dapat berjalan lebih lancar. Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu memberikan ruang bagi calon PPPK agar memenuhi persyaratan secara optimal.

Baca Juga :  Polri Ungkap Motif  Pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih

Share :

Baca Juga

FTIK IAIN Kerinci Kukuhkan Guru Profesional Lewat Yudisium PPG ke-V

Daerah

FTIK IAIN Kerinci Kukuhkan Guru Profesional Lewat Yudisium PPG ke-V
Apa Itu E-Kinerja BKN, Ini Penjelasan Fungsinya!

Nasioanal

Apa Itu E-Kinerja BKN, Ini Penjelasan Fungsinya!

Batang Hari

Puluhan Jemaah Haji RI Terjangkit COVID-19, Kemenkes Imbau Tetap Waspada
Gubernur NTB Angkat 9.411 PPPK Paruh Waktu, Nasib Honorer Non Database BKN Menggantung

Religi

Nasib Honorer Non Database BKN Menggantung
Jenis Kuku Berubah Warna

Nasioanal

Kuku Berubah Bentuk? Ketahui 9 Indikasi Penyakit Berbahaya

Daerah

Safari Ramadhan, Wako Ahmadi Sholat Jumat Bersama Masyarakat Kampung Tengah

Daerah

Pj Bupati Terima Duplikat Bendara Pusaka dari BPIP

Batang Hari

Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut Memanas, Kemendagri Kaji Ulang