Eks Marinir TNI AL Kehilangan Kewarganegaraan Usai Gabung Militer Rusia

Foto Tangkapan Layar @zstorm689

Foto Tangkapan Layar @zstorm689

Aksarabrita.com – Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut, resmi kehilangan status kewarganegaraan Indonesia setelah diketahui bergabung dengan militer Rusia tanpa izin resmi dari Presiden Republik Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa tindakan Satria melanggar ketentuan Pasal 23 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pasal tersebut menyebutkan bahwa warga negara Indonesia akan kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas militer negara asing tanpa persetujuan Presiden.

“Status kewarganegaraan Saudara Satria telah hilang secara otomatis karena yang bersangkutan bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Supratman dalam keterangannya, Selasa (14/5).

Baca Juga :  Wawako Azhar Hamzah: Pemkot Siap Dukung Penuh Revitalisasi Bahasa Kerinci ok

Kasus ini pertama kali mencuat setelah sebuah akun TikTok @zstorm689 mengunggah foto dan video yang menunjukkan Satria mengenakan seragam tentara Rusia di tengah konflik Rusia-Ukraina. Unggahan tersebut memicu penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang Indonesia.

Satria sebelumnya telah dinyatakan desersi sejak 13 Juni 2022. Ia kemudian diadili secara in absentia oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023. Hasil putusan menyatakan Satria bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun serta tambahan pidana berupa pemecatan dari dinas militer.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta Kedutaan Besar RI di Moskow untuk menyampaikan keputusan hukum tersebut kepada yang bersangkutan.

Baca Juga :  Dandim Kerinci Kawal Percepatan Pembangunan KDKMP

Kasus ini menjadi pengingat penting akan konsekuensi hukum bagi warga negara Indonesia yang melanggar komitmen kewarganegaraan, terutama dalam konteks konflik militer lintas negara.(Tim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Nasib Honorer R2-R3 Tanpa Kode L Di Ujung Tanduk

Daerah

Pemutihan Pajak Berlaku Oktober 2025, Cek Daerahmu!

Daerah

Ibu Hamil Ditangkap Polisi, Simpan Sabu di Rumah

Daerah

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh Tinjau Kualitas Perbaikan Infrastruktur
PLTA Merangin Hidro Klarifikasi Penyusutan Air Danau Kerinci

Daerah

PLTA Merangin Hidro Klarifikasi Penyusutan Air Danau Kerinci
Membanggakan! Kota Sungai Penuh Kembali Raih Opini WTP ke-14 dari BPK RI

Daerah

Membanggakan! Kota Sungai Penuh Kembali Raih Opini WTP ke-14 dari BPK RI

Religi

Profil Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR RI

Daerah

Wako Ahmadi Silahturahmi dan Halal Bihalal Bersama Masyarakat Dujung Sakti