Aksarabrita.com – Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut, resmi kehilangan status kewarganegaraan Indonesia setelah diketahui bergabung dengan militer Rusia tanpa izin resmi dari Presiden Republik Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa tindakan Satria melanggar ketentuan Pasal 23 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pasal tersebut menyebutkan bahwa warga negara Indonesia akan kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas militer negara asing tanpa persetujuan Presiden.
“Status kewarganegaraan Saudara Satria telah hilang secara otomatis karena yang bersangkutan bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Supratman dalam keterangannya, Selasa (14/5).
Kasus ini pertama kali mencuat setelah sebuah akun TikTok @zstorm689 mengunggah foto dan video yang menunjukkan Satria mengenakan seragam tentara Rusia di tengah konflik Rusia-Ukraina. Unggahan tersebut memicu penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang Indonesia.
Satria sebelumnya telah dinyatakan desersi sejak 13 Juni 2022. Ia kemudian diadili secara in absentia oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023. Hasil putusan menyatakan Satria bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun serta tambahan pidana berupa pemecatan dari dinas militer.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta Kedutaan Besar RI di Moskow untuk menyampaikan keputusan hukum tersebut kepada yang bersangkutan.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan konsekuensi hukum bagi warga negara Indonesia yang melanggar komitmen kewarganegaraan, terutama dalam konteks konflik militer lintas negara.(Tim)







