Eks Marinir TNI AL Kehilangan Kewarganegaraan Usai Gabung Militer Rusia

Foto Tangkapan Layar @zstorm689

Foto Tangkapan Layar @zstorm689

Aksarabrita.com – Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut, resmi kehilangan status kewarganegaraan Indonesia setelah diketahui bergabung dengan militer Rusia tanpa izin resmi dari Presiden Republik Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa tindakan Satria melanggar ketentuan Pasal 23 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pasal tersebut menyebutkan bahwa warga negara Indonesia akan kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas militer negara asing tanpa persetujuan Presiden.

“Status kewarganegaraan Saudara Satria telah hilang secara otomatis karena yang bersangkutan bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Supratman dalam keterangannya, Selasa (14/5).

Baca Juga :  Hutri Randa Hadiri Isra Mi'raj 1447 H, Ajak Warga Perkuat Ukhuwah Islamiyah

Kasus ini pertama kali mencuat setelah sebuah akun TikTok @zstorm689 mengunggah foto dan video yang menunjukkan Satria mengenakan seragam tentara Rusia di tengah konflik Rusia-Ukraina. Unggahan tersebut memicu penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang Indonesia.

Satria sebelumnya telah dinyatakan desersi sejak 13 Juni 2022. Ia kemudian diadili secara in absentia oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023. Hasil putusan menyatakan Satria bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun serta tambahan pidana berupa pemecatan dari dinas militer.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta Kedutaan Besar RI di Moskow untuk menyampaikan keputusan hukum tersebut kepada yang bersangkutan.

Baca Juga :  Tegas! Kodim Kerinci Periksa HP Anggota, Pastikan Bebas Judi Online

Kasus ini menjadi pengingat penting akan konsekuensi hukum bagi warga negara Indonesia yang melanggar komitmen kewarganegaraan, terutama dalam konteks konflik militer lintas negara.(Tim)

Share :

Baca Juga

Nasioanal

KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Foto. Dok Divisi Humas Polri

Hukum & Kriminal

Kompolnas Apresiasi Polri: 38 Ribu Kasus Narkoba Terungkap

Game

Wali Kota Alfin dan Tokoh Adat Berkurban di Masjid Al Akbar,  Masyarakat Terbantu
Bupati Kerinci dan Bank Jambi Serahkan Bantuan CSR ke Masjid Nurul Iman Mukai Tinggi

Daerah

Bupati Kerinci dan Bank Jambi Salurkan CSR untuk Masjid Nurul Iman Mukai Tinggi
Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Wajib dari Belanja Pegawa

Pemerintah

Dari Mana Gaji PPPK Paruh Waktu? Ini Sumbernya
Pesawat Militer Rusia AN-22 Jatuh saat Uji Terbang di Ivanovo

Viral & Artis

Pesawat Militer Rusia AN-22 Jatuh, Beroperasi Lebih 50 Tahun
38 Siswa Sekbang A-106 Tuntaskan Tahap Awal Terbang Solo

Nasioanal

38 Siswa Sekbang A-106 Tuntaskan Tahap Awal Terbang Solo

Daerah

Pj Bupati H. Mukti Sidak Puskesmas Pamenang