Home / Nasioanal / Pemerintah

Rabu, 1 April 2026 - 02:00 WIB

WFH Resmi Berlaku! Mulai 1 April 2026 ASN Kerja dari Rumah

Dok. MENPANRB Menteri PANRB Rini Widyantini menghadiri Konferensi Pers Transformasi Budaya Kerja Nasional dan Kebijakan Energi secara daring di Jakarta

Dok. MENPANRB Menteri PANRB Rini Widyantini menghadiri Konferensi Pers Transformasi Budaya Kerja Nasional dan Kebijakan Energi secara daring di Jakarta

Jakarta, Aksarabrita.com – Pemerintah menetapkan penyesuaian budaya kerja nasional untuk menjawab tantangan global. Kebijakan ini mendorong sistem kerja ASN yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.

Pemerintah menerapkan skema kerja fleksibel bagi ASN. ASN kini bekerja dari rumah (work from home/WFH) setiap hari Jumat. Aturan ini mulai berlaku pada 1 April 2026.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan kinerja ASN. Ia meminta seluruh pimpinan instansi memperkuat pengawasan.

“Setiap pimpinan wajib mengevaluasi kinerja ASN secara berkala. Fleksibilitas kerja harus tetap menjaga disiplin dan capaian kerja,” ujarnya.

Pimpinan instansi memantau kinerja ASN secara rutin. Mereka menilai hasil kerja berdasarkan output yang terukur dan akuntabel.

Baca Juga :  Soliditas TNI-Polri, Kapolda Jambi Sambut Pangdam Tuanku Imam Bonjol

Pemerintah juga memanfaatkan sistem digital untuk mendukung kebijakan ini. Setiap instansi menggunakan aplikasi kehadiran dan pelaporan kinerja. Sistem ini membantu pemantauan secara objektif meski ASN bekerja dari rumah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menilai kondisi global sebagai peluang untuk mempercepat perubahan.

Ia mendorong kementerian dan lembaga mengalihkan anggaran dari kegiatan kurang prioritas. Pemerintah mengurangi perjalanan dinas, rapat, dan acara seremonial. Pemerintah mengarahkan anggaran ke program yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Kebijakan ini juga menekan mobilitas ASN dan mempercepat transformasi digital. Pemerintah ingin menciptakan sistem kerja yang modern dan efisien.

Namun, pemerintah tetap menjaga layanan publik. ASN yang bertugas di sektor pelayanan langsung dan bidang strategis tetap bekerja di kantor atau lapangan.

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Serahkan 2.375 SK PPPK Paruh Waktu

Pemerintah akan mengevaluasi kebijakan ini secara berkala. Evaluasi ini memastikan kebijakan berjalan efektif dan meningkatkan kinerja ASN di seluruh Indonesia.**

Share :

Baca Juga

Prabowo Kembali Tinjau Karhutla di Riau

Nasioanal

Prabowo Kembali Tinjau Karhutla di Riau

Batang Hari

Dana PIP 2025 Tahap II untuk Siswa SMP Sudah Cair, Cek Sekarang

Nasioanal

Update Harga BBM Pertamina 1 Oktober 2025 di Indonesia
Pemerintah Tancap Gas Bangun Hunian Korban Bencana

Nasioanal

Pemerintah Tancap Gas Bangun Hunian Korban Bencana
Penerima Bansos 2025

Nasioanal

Bansos Oktober 2025 Kembali Disalurkan, Cek Nama Kamu

Kesehatan & Olahraga

Siapa Asisten Pelatih Indra Sjafri SEA Games 2025
Kader Posyandu Unjuk Keterampilan di Jambore PKK Kota Sungai Penuh 2025

Daerah

Kader Posyandu Unjuk Keterampilan di Jambore PKK 2025

Nasioanal

Desakan Mundur Menguat, Kapolri Listyo Sigit Tegaskan Siap Jika Diminta Presiden