Home / Nasioanal / Pemerintah

Rabu, 1 April 2026 - 02:00 WIB

WFH Resmi Berlaku! Mulai 1 April 2026 ASN Kerja dari Rumah

Dok. MENPANRB Menteri PANRB Rini Widyantini menghadiri Konferensi Pers Transformasi Budaya Kerja Nasional dan Kebijakan Energi secara daring di Jakarta

Dok. MENPANRB Menteri PANRB Rini Widyantini menghadiri Konferensi Pers Transformasi Budaya Kerja Nasional dan Kebijakan Energi secara daring di Jakarta

Jakarta, Aksarabrita.com – Pemerintah menetapkan penyesuaian budaya kerja nasional untuk menjawab tantangan global. Kebijakan ini mendorong sistem kerja ASN yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.

Pemerintah menerapkan skema kerja fleksibel bagi ASN. ASN kini bekerja dari rumah (work from home/WFH) setiap hari Jumat. Aturan ini mulai berlaku pada 1 April 2026.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan kinerja ASN. Ia meminta seluruh pimpinan instansi memperkuat pengawasan.

“Setiap pimpinan wajib mengevaluasi kinerja ASN secara berkala. Fleksibilitas kerja harus tetap menjaga disiplin dan capaian kerja,” ujarnya.

Pimpinan instansi memantau kinerja ASN secara rutin. Mereka menilai hasil kerja berdasarkan output yang terukur dan akuntabel.

Baca Juga :  Cara Cek PKH dan BPNT Mei 2026 Praktis

Pemerintah juga memanfaatkan sistem digital untuk mendukung kebijakan ini. Setiap instansi menggunakan aplikasi kehadiran dan pelaporan kinerja. Sistem ini membantu pemantauan secara objektif meski ASN bekerja dari rumah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menilai kondisi global sebagai peluang untuk mempercepat perubahan.

Ia mendorong kementerian dan lembaga mengalihkan anggaran dari kegiatan kurang prioritas. Pemerintah mengurangi perjalanan dinas, rapat, dan acara seremonial. Pemerintah mengarahkan anggaran ke program yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Kebijakan ini juga menekan mobilitas ASN dan mempercepat transformasi digital. Pemerintah ingin menciptakan sistem kerja yang modern dan efisien.

Namun, pemerintah tetap menjaga layanan publik. ASN yang bertugas di sektor pelayanan langsung dan bidang strategis tetap bekerja di kantor atau lapangan.

Baca Juga :  Wawako Sungai Penuh Hadiri Bimtek ASWAKADA di Jakarta

Pemerintah akan mengevaluasi kebijakan ini secara berkala. Evaluasi ini memastikan kebijakan berjalan efektif dan meningkatkan kinerja ASN di seluruh Indonesia.**

Share :

Baca Juga

Ilustrasi gambar PPPK Paruh Waktu

Daerah

Dari Mana Sumber Gaji PPPK Paruh Waktu, Cek Disini

Nasioanal

Wamensos Dukung Tujuh Usulan Pahlawan Minangkabau

Batang Hari

Cek Jadwal Timnas Indonesia di Putaran 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 
Sofyan Franyata Hariyanto (SF Hariyanto)

Nasioanal

Mengenal SF Hariyanto, Pengganti Gubernur Abdul Wahid

Nasioanal

MenPAN-RB Terbitkan Surat Perpanjangan Jadwal Pengusulan PPPK Paruh Waktu  2025
Detik-detik Rekan Ojol Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob, Instagram

Hukum & Kriminal

Kesaksian Didin: Detik-detik Rekan Ojol Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob
Ilustrasi gambar PPPK Paruh Waktu

Batang Hari

Jadwal Terbaru Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, cek disini
Beras Hibah 40 Ton untuk Pesantren, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Bea Cuka

Daerah

Bea Cukai Hibahkan 40 Ton Beras, Bupati Sadat Salurkan ke Pesantren