Aksarabrita.com // Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mencoret lebih dari 7 juta penerima bantuan sosial (bansos) dari daftar penerima aktif. Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Pencoretan ini dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data, termasuk menggunakan metode lapangan seperti “drone check” serta pengecekan kelengkapan data identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK). Banyak dari penerima yang tidak lagi memenuhi syarat, atau tidak memiliki NIK valid, sehingga tidak layak menerima bantuan.
“Mungkin yang dulunya dapat, sekarang enggak dapat. Kenapa? Pertama, karena hasil drone check. Jadi kita cek ke lapangan, ada beberapa penerima manfaat yang memang tidak perlu lagi dapatkan bantuan Iuran. Itu yang pertama,” kata Menteri Sosial kepada wartawan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Mereka yang tidak memiliki KTP, tidak memenuhi kriteria miskin, atau terindikasi menyalahgunakan dana bansos, termasuk terlibat dalam transaksi judi online, dicoret dari data penerima. Berdasarkan data PPATK, tercatat 571.410 NIK penerima bansos terkait transaksi judi daring dengan total hampir Rp957 miliar.
Dana yang sebelumnya diberikan kepada penerima tidak layak, kini dialihkan kepada keluarga miskin dari Desil 1 hingga Desil 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Ini mencakup keluarga dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia.
Penerima yang merasa layak tetapi dicoret dari daftar dapat mengajukan sanggahan atau usulan kembali melalui fitur “Usul/Sanggah” pada aplikasi Cek Bansos Kemensos. Selain itu, mereka juga bisa mengurus reaktivasi PBI JKN, terutama bagi penderita penyakit kronis.
Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan memastikan bantuan sosial tidak jatuh ke tangan yang salah. Pemerintah berkomitmen untuk terus membersihkan data agar bansos menjangkau masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan.


















