BERITA HUKRIM – Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polres Pacitan berinisial LC. Oknum polisi berpangkat Ajun Inspektur Satu itu terbukti melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang tahanan perempuan.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangan pers di Surabaya menyebutkan bahwa LC telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang Propam Polda Jatim pada Rabu, (23/04/2025).
“Dari hasil sidang, disimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan merupakan perbuatan tercela. Sanksi dijatuhkan berupa penempatan khusus selama 12 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian,” ujar Abraham, Kamis, 24 April 2025.
Kronologi kasus bermula dari laporan yang diterima Polres Pacitan pada 12 April 2025. Dalam laporan itu disebutkan bahwa LC melakukan kekerasan seksual terhadap tahanan perempuan berinisial PW, sebanyak empat kali. Peristiwa terakhir terjadi pada 2 April 2025 di ruang berjemur tahanan wanita, area hutan tahanan Polres Pacitan.
Polda Jatim telah memeriksa 13 saksi, termasuk empat tahanan dan korban, serta sembilan saksi lainnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, LC ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2025 dan dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Selain proses etik, tersangka kini juga telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum,” tambah Abraham.
Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di internal kepolisian. “Ini adalah bentuk atensi dari Kapolda Jatim bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan amoral dan melanggar hukum,” tegasnya.
Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pacitan sempat menggelar aksi damai di depan Mapolres Pacitan. Mereka menuntut evaluasi menyeluruh atas sistem perlindungan tahanan serta mendesak permintaan maaf terbuka dari pihak kepolisian.
Koordinator aksi, Yusuf Mukib, menyatakan bahwa kasus ini mencoreng nama baik institusi kepolisian. “Kami menuntut transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini, termasuk jika pelaku berasal dari internal,” ujarnya.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. “Atas nama pribadi dan institusi, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa ini,” katanya. (***)




















