Aksarabrita.com// Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (31/7/2025). Keputusan ini juga mencakup pembebasan bagi 1.116 narapidana lainnya.
Surat Presiden dikirim ke DPR dan disetujui dalam rapat pimpinan. Usulan tersebut diajukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula, sedangkan Hasto dihukum 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW DPR. Dengan pengampunan ini, proses hukum keduanya dihentikan.
KPK menyatakan akan mempelajari keputusan ini dan menegaskan bahwa proses hukum belum sepenuhnya selesai.




















