Home / Game

Rabu, 11 Maret 2026 - 05:21 WIB

Fantastis! Guru ASN Sertifikasi Bisa Kantongi 4 Kali Gaji Jelang Idul Fitri

Fantastis! Guru ASN Sertifikasi Bisa Kantongi 4 Kali Gaji Jelang Idul Fitri

Fantastis! Guru ASN Sertifikasi Bisa Kantongi 4 Kali Gaji Jelang Idul Fitri

Nasional, Aksarabrita.com – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah pada Maret 2026, para Guru ASN Sertifikasi mendapatkan kabar menggembirakan. Pemerintah menyiapkan beberapa jenis transfer penghasilan yang akan masuk ke rekening guru pada bulan tersebut.

Penghasilan tersebut berasal dari Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, gaji rutin bulanan, serta Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk bulan Maret. Jika dijumlahkan, total penerimaan guru ASN sertifikasi berpotensi mencapai lebih dari empat kali gaji pokok.

Lalu, apa saja komponen penghasilan yang akan diterima guru ASN sertifikasi pada Maret 2026?

Pemerintah mengumumkan kebijakan pembayaran THR 2026 pada Senin, 3 Maret 2026. Aturan pembayaran THR mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026.

Guru ASN sertifikasi akan menerima THR yang terdiri dari beberapa komponen penghasilan. Komponen tersebut meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan Profesi Guru
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan umum atau tunjangan jabatan
Baca Juga :  Aslori Ilham Sambut Kunjungan Gubernur Jambi, PLTA Kerinci Siap Diresmikan Presiden

Dengan komposisi tersebut, nilai THR yang diterima guru ASN sertifikasi dapat mencapai sekitar dua kali gaji pokok.

Selain THR, guru ASN juga tetap menerima gaji rutin bulanan seperti biasa. Besaran gaji tersebut menyesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing guru.

Aturan mengenai gaji ASN mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur gaji PNS serta Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur gaji PPPK.

Gaji rutin ini tetap dibayarkan pada bulan Maret sebagaimana jadwal pembayaran gaji ASN setiap bulan.

Kabar baik juga datang dari sistem Info GTK bagi guru ASN yang telah memiliki sertifikasi pendidik.

Pemerintah mempercepat proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Maret 2026. Percepatan tersebut dilakukan dengan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) lebih awal.

Baca Juga :  Rapat Paripurna III Masa Persidangan III Tahun 2024

Proses ini diawali dengan percepatan jadwal cut off sinkronisasi Dapodik yang ditetapkan pada 7 Maret.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap pencairan TPG dapat dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026.

Jika seluruh komponen penghasilan tersebut cair pada Maret 2026, guru ASN sertifikasi akan menerima beberapa sumber pendapatan sekaligus.

Penghasilan tersebut berasal dari:

  • Gaji rutin bulanan
  • THR yang mencakup gaji dan tunjangan
  • Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Dengan komposisi tersebut, total penerimaan guru ASN sertifikasi berpotensi mencapai lebih dari empat kali gaji pokok.

Kondisi ini tentu menjadi kabar baik bagi para guru yang akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 2026 bersama keluarga.***

Share :

Baca Juga

Daerah

Lepas Kontingen Kerinci untuk Porprov Jambi ke XXIII, Ini Pesan Bupati Adirozal

Game

Walikota Sungai Penuh Terima Kunjungan Kepala Bank Indonesia

Game

Razia Gabungan di Sungai Penuh: Edukasi dan Penegakan Pajak Kendaraan

Daerah

Bupati Kerinci Lepas Program 10 Juta Bendera, Kobarkan Semangat HUT RI ke-80
DLH Disidak! Wabup Murison Soroti Disiplin

Game

DLH Disidak! Wabup Murison Soroti Disiplin

Daerah

Wako Ahmadi dan Kepala Menkumham Jambi Drs.Tholib Resmikan Klinik Pratama Rumah Tahanan

Game

Heboh Warga, Ambulance Pembawa Jenazah Masuk Rumah
Dok.Dinas Kesehatan

Daerah

Dinkes Sungai Penuh Gelar Kegiatan Rutin Edukasi dan Aksi Lapangan