SUNGAI PENUH – Partai NasDem memastikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Sungai Penuh berjalan tuntas.
Hj. Helneti Mesra, S.Pd akan mengisi kursi Anggota DPRD Kota Sungai Penuh untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2024-2029.
Gubernur Jambi menerbitkan SK Nomor 718 dan 719 Tahun 2026 untuk menetapkan Hj. Helneti Mesra sebagai anggota DPRD melalui mekanisme PAW.
Pemprov Jambi juga mengeluarkan Surat Nomor 100.1.4/229/SETDA.PEM.OTDA/IX/2026 terkait proses PAW tersebut.
Proses Administrasi Tuntas
Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Sungai Penuh, Tole S Hadiwarso, membenarkan proses PAW tersebut.
Tole mengatakan seluruh tahapan administrasi sudah selesai dan Gubernur Jambi sudah menetapkan keputusan PAW.
“Alhamdulillah, seluruh proses administrasi sudah tuntas dan Gubernur Jambi sudah menetapkan keputusan tersebut,” ujar Tole.
Ia menyambut kehadiran Hj. Helneti Mesra untuk memperkuat Fraksi NasDem di DPRD Kota Sungai Penuh.
“Kami menyambut baik kehadiran Ibu Hj. Helneti Mesra, S.Pd untuk memperkuat Fraksi NasDem di DPRD Kota Sungai Penuh,” katanya.
NasDem Perkuat Fraksi di DPRD
DPD Partai NasDem Kota Sungai Penuh berharap Hj. Helneti Mesra dapat memperkuat kerja Fraksi NasDem di DPRD.
Kehadiran Helneti juga menambah kekuatan fraksi dalam menyerap dan mengawal aspirasi masyarakat.
Fraksi NasDem akan terus menjalankan fungsi DPRD serta mendorong pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Sungai Penuh.
Setelah Gubernur Jambi menetapkan keputusan PAW, Hj. Helneti Mesra kini menunggu agenda pelantikan untuk mulai menjalankan tugas sebagai Anggota DPRD Kota Sungai Penuh hingga akhir masa jabatan 2024-2029. (JV)

















