SUNGAI PENUH – Kualitas udara di Kota Sungai Penuh memburuk. Hasil pemantauan sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sungai Penuh pada 12–13 Oktober 2026 mencatat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sebesar 106,08. Angka tersebut masuk kategori tidak sehat.
Kondisi ini menuntut kewaspadaan masyarakat. Polusi udara dapat mengganggu kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, serta penderita asma dan penyakit jantung.
UPTD Laboratorium DLH Kota Sungai Penuh mencatat konsentrasi partikulat halus PM2,5 mencapai 61,18 µg/Nm³. Sementara itu, konsentrasi Total Suspended Particulate (TSP) mencapai 219,82 µg/Nm³.
Angka tersebut menunjukkan perlunya perhatian serius terhadap kualitas udara di Kota Sungai Penuh. Namun, DLH menegaskan bahwa data ISPU masih bersifat sementara. Proses pengolahan dan perhitungan lanjutan masih dapat mengubah hasil pemantauan.
Warga Perlu Mengurangi Aktivitas di Luar Ruangan
Masyarakat sebaiknya mengurangi aktivitas fisik dalam waktu lama di luar ruangan selama kualitas udara berada dalam kategori tidak sehat.
Anak-anak, lansia, serta penderita asma dan penyakit jantung perlu meningkatkan kewaspadaan. Kelompok ini sebaiknya menghindari aktivitas berat di luar ruangan.
Jika harus keluar rumah, warga perlu memilih aktivitas ringan dan mengambil waktu istirahat lebih sering. Penderita asma juga perlu membawa obat sesuai anjuran dokter.
Masyarakat perlu mewaspadai gejala seperti sesak napas, batuk yang memburuk, atau jantung berdebar. Jika gejala tersebut memburuk, segera cari pertolongan medis.
Gunakan Masker untuk Mengurangi Paparan Polusi
Warga sebaiknya menggunakan masker yang mampu menyaring partikel halus saat beraktivitas di luar ruangan. Langkah ini dapat membantu mengurangi paparan polusi udara.
Selain itu, masyarakat perlu memantau perkembangan kualitas udara dan mengikuti imbauan dari instansi terkait.
Pemerintah dan masyarakat juga perlu meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan. Upaya pencegahan sejak dini dapat membantu menekan risiko gangguan kesehatan akibat pencemaran udara.
Karena data ISPU masih bersifat sementara, warga perlu tetap waspada dan mengikuti pembaruan informasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh. (**)




















