Home / Daerah / Merangin

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Izin Perkebunan Terbit Otomatis, Pemkab Merangin Ingatkan Ancaman Limbah dan Karhutla

Izin Perkebunan Terbit Otomatis, Pemkab Merangin Ingatkan Ancaman Limbah dan Karhutla

Izin Perkebunan Terbit Otomatis, Pemkab Merangin Ingatkan Ancaman Limbah dan Karhutla

Bangko, Aksarabrita.com – Pemerintah Kabupaten Merangin mengingatkan pelaku usaha perkebunan agar tidak mengabaikan dampak sosial dan lingkungan dalam menjalankan investasi. Pemkab juga menyoroti penerbitan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dapat memunculkan persoalan di lapangan.

Pemkab Merangin menyampaikan hal itu saat menggelar Entry Meeting Evaluasi Kemudahan Pemberian Izin Sektor Perkebunan Tahun 2025–2026 bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Ruang Rapat H. Moh. Syukur, Kantor Bupati Merangin, Rabu (26/8/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, memimpin pertemuan tersebut. Perwakilan BPKP yang dipimpin Sumardi serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait turut mengikuti rapat.

Dalam pertemuan itu, Zulhifni menyoroti mekanisme perizinan usaha perkebunan melalui OSS. Menurutnya, sistem digital dapat menerbitkan izin secara otomatis tanpa koordinasi yang cukup dengan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Kebakaran Hanguskan 4 Rumah di Koto Tinggi, Pemkot Sungai Penuh Beri Bantuan

“Kadang-kadang permohonan izin melalui sistem online ini langsung keluar begitu saja tanpa kami ketahui. Begitu timbul masalah sosial di masyarakat, Pemkab yang akhirnya kewalahan,” ujar Zulhifni.

Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena aktivitas usaha perkebunan berkaitan langsung dengan masyarakat dan lingkungan. Pemkab Merangin juga meminta setiap investasi mempertimbangkan aspek sosial, etika, keagamaan, serta kelestarian lingkungan.
Zulhifni turut meminta BPKP memperhatikan akurasi data kepemilikan lahan inti perusahaan perkebunan. Selain itu, perusahaan harus mengelola limbah secara ketat agar tidak mencemari lingkungan.

Pemkab Merangin tidak ingin limbah industri memperburuk kondisi sungai yang sebelumnya sudah menghadapi dampak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Baca Juga :  Bupati Monadi Lantik Pengurus GOW 2025–2030: Perempuan Garda Terdepan Pembangunan Daerah

“Kami sangat mendukung kemudahan investasi dan perizinan usaha di Merangin. Namun, kami minta BPKP juga mempertimbangkan dampak sosial dan kelestarian alam,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak membuang limbah ke sungai dan mencegah aktivitas yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pemkab Merangin berharap evaluasi bersama BPKP dapat memperkuat pengawasan terhadap sektor perkebunan. Pemerintah juga ingin kemudahan investasi berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat dan kelestarian lingkungan. (***)

Share :

Baca Juga

Gerakan Pangan Murah di CFD Merangin Diserbu Warga

Daerah

Gerakan Pangan Murah di CFD Merangin Diserbu Warga, Minyakita Laris Manis

Daerah

Sungai Penuh Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Kota Layak Anak 2025
Harkitnas 2026, Wako Alfin Serukan Perlindungan Generasi Muda

Daerah

Harkitnas 2026, Wako Alfin Serukan Perlindungan Generasi Muda
tebo, wabup tebo, brin, brida, riset daerah, inovasi daerah, pemkab tebo, jakarta pusat, kunjungan kerja, kebijakan berbasis riset, pembangunan daerah

Daerah

Wabup Tebo Kunjungi BRIN, Perkuat Pembentukan BRIDA

Game

Ketua DPRD Hutri Randa Pimpin Paripurna I Penyampaian Ranperda APBD Tahun 2024

Game

Wako Alfin & Wawako Azhar Buka Lomba Olahraga Tradisional Semarak HUT RI ke-80

Daerah

Bupati Kerinci Audiensi dengan Kepala Bappenas Bahas Pembangunan Daerah

Daerah

Wawako Azhar, Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Koto Limau Manis