Bangko, Aksarabrita.com – Pemerintah Kabupaten Merangin mengingatkan pelaku usaha perkebunan agar tidak mengabaikan dampak sosial dan lingkungan dalam menjalankan investasi. Pemkab juga menyoroti penerbitan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dapat memunculkan persoalan di lapangan.
Pemkab Merangin menyampaikan hal itu saat menggelar Entry Meeting Evaluasi Kemudahan Pemberian Izin Sektor Perkebunan Tahun 2025–2026 bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Ruang Rapat H. Moh. Syukur, Kantor Bupati Merangin, Rabu (26/8/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, memimpin pertemuan tersebut. Perwakilan BPKP yang dipimpin Sumardi serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait turut mengikuti rapat.
Dalam pertemuan itu, Zulhifni menyoroti mekanisme perizinan usaha perkebunan melalui OSS. Menurutnya, sistem digital dapat menerbitkan izin secara otomatis tanpa koordinasi yang cukup dengan pemerintah daerah.
“Kadang-kadang permohonan izin melalui sistem online ini langsung keluar begitu saja tanpa kami ketahui. Begitu timbul masalah sosial di masyarakat, Pemkab yang akhirnya kewalahan,” ujar Zulhifni.
Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena aktivitas usaha perkebunan berkaitan langsung dengan masyarakat dan lingkungan. Pemkab Merangin juga meminta setiap investasi mempertimbangkan aspek sosial, etika, keagamaan, serta kelestarian lingkungan.
Zulhifni turut meminta BPKP memperhatikan akurasi data kepemilikan lahan inti perusahaan perkebunan. Selain itu, perusahaan harus mengelola limbah secara ketat agar tidak mencemari lingkungan.
Pemkab Merangin tidak ingin limbah industri memperburuk kondisi sungai yang sebelumnya sudah menghadapi dampak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Kami sangat mendukung kemudahan investasi dan perizinan usaha di Merangin. Namun, kami minta BPKP juga mempertimbangkan dampak sosial dan kelestarian alam,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak membuang limbah ke sungai dan mencegah aktivitas yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pemkab Merangin berharap evaluasi bersama BPKP dapat memperkuat pengawasan terhadap sektor perkebunan. Pemerintah juga ingin kemudahan investasi berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat dan kelestarian lingkungan. (***)



















