Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:53 WIB

Vonis 2 Tahun, Abdul Wahid Belum Diberhentikan

Vonis 2 Tahun, Abdul Wahid Belum Diberhentikan

Vonis 2 Tahun, Abdul Wahid Belum Diberhentikan

RIAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menegaskan bahwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid belum dapat diberhentikan secara tetap meski Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Pemberhentian tetap hanya dapat dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

KPU Riau Jelaskan Dasar Hukum

Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Nahrawi, menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 83.

Menurut Nahrawi, pemerintah dapat memberhentikan sementara kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi. Ketentuan itu berlaku sejak perkara didaftarkan dan mulai disidangkan di pengadilan.

Baca Juga :  BKPSDMD Merangin Tegaskan Surat Edaran Mutasi ASN yang Beredar Hoaks

“Pemberhentian sementara dilakukan ketika kepala daerah atau wakil kepala daerah menjadi terdakwa,” ujar Nahrawi, Kamis (30/7/2026).

Pemberhentian Tetap Harus Menunggu Inkrah

Nahrawi menegaskan bahwa pemerintah baru dapat memberhentikan kepala daerah secara tetap setelah pengadilan mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

“Pemberhentian tetap dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk memberhentikan gubernur maupun wakil gubernur. Proses tersebut tidak memerlukan usulan dari DPRD.

Abdul Wahid Tempuh Upaya Banding

Abdul Wahid telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Langkah hukum tersebut membuat putusan belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Wabup Murison Apresiasi Komitmen Sosial Minang - Kerinci

Selama proses banding masih berlangsung, status hukum perkara belum inkrah. Karena itu, pemerintah belum dapat menerapkan mekanisme pemberhentian tetap terhadap Abdul Wahid.

Proses Hukum Masih Berjalan

Kasus ini masih memasuki tahapan banding sehingga seluruh proses hukum harus selesai terlebih dahulu. Pemerintah baru dapat mengambil keputusan pemberhentian tetap setelah pengadilan mengeluarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (**)

Share :

Baca Juga

Oknum Pejabat Terseret Skandal Video Call Cabul, Publik Geram

Hukum & Kriminal

Oknum Pejabat Terseret Skandal Video Call Cabul, Publik Geram

Hukum & Kriminal

Prabowo Sampaikan Belasungkawa, Janjikan Perlindungan Untuk Keluarga Affan  

Daerah

Penjelasan Kejari Sungai Penuh Soal Kasus Dana Hibah Koni

Hukum & Kriminal

Dana BOS Dikoreksi Operator Sekolah Tikam Pejabat Dinas Pendidikan
Sopir Kurir Sabu Ditangkap, Terhubung Napi Lapas

Daerah

Sopir Kurir Sabu Ditangkap, Terhubung Napi Lapas

Hukum & Kriminal

Mengerikan! Pria di Pesisir Bunuh Teman, Mutilasi, dan Makan Daging Korban
Dugaan bullying terhadap pelajar SMPN 2 Rupit di Muratara viral di Facebook.

Hukum & Kriminal

Video Viral Bullying Siswi SMP, Ini Penjelasan Keluarga

Hukum & Kriminal

Ibu-ibu Jadi Target Bandar Narkoba untuk Jadi Kurir, BNN Ingatkan Waspada Saat Memilih Teman