Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:53 WIB

Vonis 2 Tahun, Abdul Wahid Belum Diberhentikan

Vonis 2 Tahun, Abdul Wahid Belum Diberhentikan

Vonis 2 Tahun, Abdul Wahid Belum Diberhentikan

RIAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menegaskan bahwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid belum dapat diberhentikan secara tetap meski Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Pemberhentian tetap hanya dapat dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

KPU Riau Jelaskan Dasar Hukum

Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Nahrawi, menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 83.

Menurut Nahrawi, pemerintah dapat memberhentikan sementara kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi. Ketentuan itu berlaku sejak perkara didaftarkan dan mulai disidangkan di pengadilan.

Baca Juga :  Didampingi Hotman Paris Hutapea, Santriwati Bongkar Pelecehan di Ponpes

“Pemberhentian sementara dilakukan ketika kepala daerah atau wakil kepala daerah menjadi terdakwa,” ujar Nahrawi, Kamis (30/7/2026).

Pemberhentian Tetap Harus Menunggu Inkrah

Nahrawi menegaskan bahwa pemerintah baru dapat memberhentikan kepala daerah secara tetap setelah pengadilan mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

“Pemberhentian tetap dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk memberhentikan gubernur maupun wakil gubernur. Proses tersebut tidak memerlukan usulan dari DPRD.

Abdul Wahid Tempuh Upaya Banding

Abdul Wahid telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Langkah hukum tersebut membuat putusan belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  KIP Kuliah 2026: Peluang Kuliah Gratis Semakin Terbuka

Selama proses banding masih berlangsung, status hukum perkara belum inkrah. Karena itu, pemerintah belum dapat menerapkan mekanisme pemberhentian tetap terhadap Abdul Wahid.

Proses Hukum Masih Berjalan

Kasus ini masih memasuki tahapan banding sehingga seluruh proses hukum harus selesai terlebih dahulu. Pemerintah baru dapat mengambil keputusan pemberhentian tetap setelah pengadilan mengeluarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (**)

Share :

Baca Juga

Dosen

Hukum & Kriminal

Fakta Baru Kematian Dosen Untag Semarang: Keluarga AKBP B

Hukum & Kriminal

DPR Jawab Tuntutan Rakyat 17+8, Umumkan 6 Keputusan Penting
Kepsek di Tulungagung Meninggal di Hotel Saat Bersama Guru Muda

Hukum & Kriminal

Kepsek Meninggal di Hotel Saat Bersama Guru Muda
Perawat Sunat Laser di Kerinci Ditahan, Korban Cacat Permanen

Daerah

Perawat Sunat Laser di Kerinci Ditahan, Korban Cacat Permanen
Bripda Fauzan Dipecat Ingkar Dari Janji

Hukum & Kriminal

Polisi Muda Bripda Fauzan Dipecat Ingkar Dari Janji

Batang Hari

Dari BIN ke Bea Cukai: Letjen Purn Djaka Budhi Resmi Jabat Dirjen Baru

Daerah

Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Pelatihan Rp226,9 Juta di Pelayang Raya

Batang Hari

Polda Jambi Ungkap 116 Kasus Narkoba, 247 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik Siginjai 2025