RIAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menegaskan bahwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid belum dapat diberhentikan secara tetap meski Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Pemberhentian tetap hanya dapat dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
KPU Riau Jelaskan Dasar Hukum
Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Nahrawi, menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 83.
Menurut Nahrawi, pemerintah dapat memberhentikan sementara kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi. Ketentuan itu berlaku sejak perkara didaftarkan dan mulai disidangkan di pengadilan.
“Pemberhentian sementara dilakukan ketika kepala daerah atau wakil kepala daerah menjadi terdakwa,” ujar Nahrawi, Kamis (30/7/2026).
Pemberhentian Tetap Harus Menunggu Inkrah
Nahrawi menegaskan bahwa pemerintah baru dapat memberhentikan kepala daerah secara tetap setelah pengadilan mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah.
“Pemberhentian tetap dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk memberhentikan gubernur maupun wakil gubernur. Proses tersebut tidak memerlukan usulan dari DPRD.
Abdul Wahid Tempuh Upaya Banding
Abdul Wahid telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Langkah hukum tersebut membuat putusan belum berkekuatan hukum tetap.
Selama proses banding masih berlangsung, status hukum perkara belum inkrah. Karena itu, pemerintah belum dapat menerapkan mekanisme pemberhentian tetap terhadap Abdul Wahid.
Proses Hukum Masih Berjalan
Kasus ini masih memasuki tahapan banding sehingga seluruh proses hukum harus selesai terlebih dahulu. Pemerintah baru dapat mengambil keputusan pemberhentian tetap setelah pengadilan mengeluarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (**)




















