Aksarabrita.com // Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan bahwa tenaga honorer kategori R1, R2, dan R3 menjadi prioritas utama dalam pengangkatan PPPK paruh waktu tahun 2025. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, sebagai bagian dari percepatan penyelesaian status tenaga honorer di seluruh Indonesia.
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu adalah skema khusus yang ditujukan untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer non-ASN yang sudah lama mengabdi namun belum mendapat status pegawai resmi. Skema ini akan difokuskan bagi tenaga honorer di instansi pusat dan daerah, dengan durasi kerja dan hak sesuai aturan perundang-undangan.
Berikut penjelasan kategori honorer yang menjadi prioritas utama:
1. R1
- Lulus seleksi PPPK sebelumnya
- Berkas administrasi lengkap
- Siap langsung diangkat tanpa tes ulang
2. R2
- Eks tenaga honorer K2 (THK-II)
- Terdata resmi di database BKN
- Pernah ikut seleksi PPPK namun belum dapat formasi
3. R3
- Tenaga non-ASN yang masuk pendataan BKN 2022
- Belum lulus seleksi atau belum ada formasi
Kategori ini akan didahulukan dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebelum kelompok lain seperti R4 (dengan SPTJM) dan R5 (lulusan PPG prajabatan).
Kepala BKN menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan honorer paruh waktu ini ditargetkan selesai sebelum Desember 2025. Pemerintah daerah diminta segera mengajukan formasi untuk tenaga honorer yang memenuhi syarat.
“Kalau tidak diselesaikan sekarang, tidak ada lagi afirmasi tahun depan. Tahun 2026 akan kembali ke skema reguler,” tegas Prof. Zudan.
Pemerintah daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) sebagai pejabat pembina kepegawaian wajib:
- Menyampaikan usulan formasi PPPK paruh waktu ke pusat
- Menyiapkan anggaran sesuai kemampuan daerah
- Menerbitkan SK pengangkatan jika formasi disetujui
Kelompok R4 dan R5 tetap mendapat peluang, namun setelah R1 hingga R3 diselesaikan lebih dahulu. Bila kuota masih tersedia, maka:
- R4 (honorer aktif dengan masa kerja ≥2 tahun dan SPTJM) akan diprioritaskan berikutnya
- R5 (lulusan PPG prajabatan) disesuaikan dengan formasi khusus guru
- Memberikan kepastian hukum dan status kepada tenaga honorer lama
- Mewujudkan target penataan non-ASN yang ditetapkan Presiden hingga Oktober 2025
- Menghindari pemutusan hubungan kerja massal akibat regulasi larangan pengangkatan honorer baru di tahun 2026
| Kode | Kategori Honorer | Status Prioritas |
|---|---|---|
| R1 | Lulus PPPK + berkas lengkap | ✅ Prioritas Utama |
| R2 | Eks THK-II + ikut seleksi | ✅ Prioritas Kedua |
| R3 | Non-ASN terdata BKN 2022 | ✅ Prioritas Ketiga |
| R4 | Non-ASN aktif + SPTJM | 🔜 Jika kuota tersisa |
| R5 | Lulusan PPG Prajabatan | 🔜 Jika kuota tersisa |
Organisasi honorer nasional mendorong agar semua pemda tidak menunda usulan formasi PPPK paruh waktu. Pasalnya, banyak honorer R2 dan R3 yang berisiko tidak terakomodasi bila tidak diusulkan segera.
“Jangan sampai anggaran dijadikan alasan. Pemerintah pusat sudah beri afirmasi, tinggal komitmen daerah,” ujar perwakilan Aliansi Honorer R2-R3 Indonesia.
Dengan adanya kebijakan PPPK Paruh Waktu, pemerintah menunjukkan keberpihakan nyata terhadap tenaga honorer. Bagi honorer kategori R1, R2, dan R3, ini adalah kesempatan emas untuk mendapatkan status ASN, tanpa perlu mengikuti seleksi ulang.
Pemda di seluruh Indonesia diimbau bergerak cepat agar target penyelesaian pengangkatan selesai tepat waktu.

















