SUNGAI PENUH, Aksarabrita.com – Satreskrim Polres Kerinci menangani kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang guru PPPK berinisial YA (43). Polisi mengamankan YA pada Jumat (24/04) setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di lingkungan SMPN 4 Sungai Penuh. Berdasarkan keterangan awal, YA diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban di area toilet sekolah.
Dua siswa berinisial HA (12) dan MRS (13) menjadi korban dalam peristiwa ini. Keduanya kini menjalani pendampingan dalam proses penanganan kasus.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci langsung menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/40/IV/2026/SPKT. Petugas mengumpulkan informasi dari masyarakat dan menemukan keberadaan YA di rumah kerabatnya di Desa Simpang Tiga Rawang.
Petugas mendatangi lokasi dan mengamankan YA tanpa perlawanan. Polisi kemudian membawa YA ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “YA bersikap kooperatif saat petugas mengamankan. Kami terus mendalami kasus ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kerinci kini menangani proses hukum. Penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Status YA sebagai tenaga pendidik berpotensi menambah ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Kerinci terus mengembangkan penyidikan melalui pemeriksaan lanjutan, pelengkapan berkas perkara, dan gelar perkara. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor jika menemukan tindakan serupa di lingkungan sekitar. (Run)



















