BERITA SUNGAI PENUH// Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, kian mencuat ke permukaan. Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh mulai mengambil langkah nyata.
Kabar terbaru menyebutkan, Kejari secara resmi telah mengirim surat kepada Inspektorat Kota Sungai Penuh untuk meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021 hingga 2024. Langkah ini menjadi sinyal awal bahwa aparat penegak hukum serius menindaklanjuti berbagai laporan dan desas-desus yang beredar di tengah masyarakat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sungai Penuh, Moehargung Al Sonta, membenarkan hal tersebut saat dihubungi pada Rabu (18/6/2025).
“Sudah kami surati Inspektorat, tinggal menunggu LHP-nya,” ujar Agung singkat.
Tak butuh waktu lama, Inspektorat pun merespons. Kepala Inspektorat Kota Sungai Penuh, Wira, memastikan bahwa dokumen LHP sudah mereka serahkan ke Kejari.
“Tidak ada yang ditahan-tahan, LHP sudah kami serahkan hari Senin lalu,” tegas Wira, saat dikonfirmasi pada Kamis (26/6/2025).
Permintaan LHP ini merupakan tahapan krusial. Bila hasil audit menemukan adanya penyimpangan dana, maka proses akan berlanjut ke tahap penyidikan. Dan jika terbukti, bukan tak mungkin kepala desa atau pihak lain yang terlibat akan dipanggil ke meja hijau.
Pertanyaannya kini: mampukah Kejari Sungai Penuh menuntaskan kasus ini dengan transparan dan tanpa tebang pilih?




















