SUNGAI PENUH – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Sungai Penuh membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 pada Selasa (30/6).
Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., M.M., memimpin rapat bersama unsur pimpinan DPRD, anggota Banggar, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Sungai Penuh.
Pembahasan ini menjadi tahapan penting untuk mengevaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Banggar DPRD mencermati laporan pertanggungjawaban Pemerintah Kota Sungai Penuh, mulai dari realisasi anggaran, capaian program, hingga efektivitas penggunaan keuangan daerah.
Dalam rapat tersebut, Banggar menelaah capaian kinerja setiap program, tingkat serapan anggaran, serta manfaat yang dirasakan masyarakat dari berbagai kebijakan pembangunan.
Ketua DPRD Hutri Randa menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD tidak hanya memenuhi kewajiban administrasi. Menurutnya, pembahasan ini menjadi momentum untuk memastikan setiap anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“DPRD akan mencermati setiap capaian dan catatan dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pemerintah daerah harus mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan serta menghasilkan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Hutri Randa menambahkan, DPRD terus menjalankan fungsi pengawasan melalui evaluasi pelaksanaan APBD. Langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas perencanaan, efektivitas pelaksanaan program, dan ketepatan penggunaan anggaran sesuai kebutuhan masyarakat Kota Sungai Penuh.
Melalui pembahasan tersebut, Banggar DPRD Kota Sungai Penuh menyusun berbagai catatan, masukan, dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. (**)

















