Home / Daerah

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:07 WIB

Polda Jambi PTDH Dua Bripda Pelanggar Berat Kode Etik

Polda Jambi PTDH Dua Bripda Pelanggar Berat Kode Etik

Polda Jambi PTDH Dua Bripda Pelanggar Berat Kode Etik

Jambi, Aksarabrita.com // Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua oknum anggota Polri setelah Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menyatakan keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat, Jumat (6/2/2026).

Komisi Kode Etik menyatakan Bripda SP dan Bripda NI melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan kode etik Polri serta mencederai kehormatan institusi. Komisi mengambil keputusan tersebut setelah memeriksa para terperiksa, mendalami fakta, dan mendengarkan keterangan seluruh pihak terkait.

Meski demikian, Bripda SP dan Bripda NI mengajukan banding. Polda Jambi menjadwalkan sidang banding dalam waktu sekitar 82 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban.

Baca Juga :  DPRD Sungai Penuh Bedah Raperda APBD 2025, Hutri Randa: Setiap Rupiah Harus Berdampak bagi Masyarakat

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Institusi Polri tidak memberi toleransi kepada anggota yang melanggar hukum dan kode etik,” tegas Kombes Pol. Erlan Munaji.

Ia menegaskan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terus memproses perkara pidana yang berkaitan dengan kasus tersebut. Penyidik menjalankan seluruh tahapan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam sidang etik, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi menghadirkan dua pihak dari unsur masyarakat sipil yang berkaitan langsung dengan perkara. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menahan seluruhnya untuk kepentingan penyidikan.

Polda Jambi memastikan penyampaian perkembangan penanganan perkara kepada publik secara terbuka sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan masyarakat serta menegakkan prinsip keadilan dan supremasi hukum. (***)

Baca Juga :  Polres Kerinci Tetapkan Kasus Kekerasan Anak ke Tahap Penyidikan

Share :

Baca Juga

Daerah

Wako Alfin Luncurkan Program Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa SD, SMP, dan TK

Batang Hari

Cek Penerima BSU Bisa Lewat Website Resmi dan Aplikasi Ponsel

Batang Hari

Dana PIP 2025 Tahap II untuk Siswa SMP Sudah Cair, Cek Sekarang
Pemberian Piagam Tokoh Pramuka Perintis Utama

Daerah

Bupati Kerinci Terima Piagam Tokoh Pramuka Perintis Utama

Batang Hari

Ingin Kurban Lebih Bermakna? Begini Cara Membaginya

Daerah

Dari 1.381 PPPK Merangin, Enam Orang Gagal Dilantik
Pemkab Kerinci Dorong Peran Ayah Gerakan Ambil Rapor Anak

Daerah

Pemkab Kerinci Dorong Peran Ayah Gerakan Ambil Rapor Anak
Kodim 0417/Kerinci Tekankan Disiplin dan Semangat Pengabdian

Daerah

Kodim 0417/Kerinci Tekankan Disiplin dan Semangat Pengabdian