Home / Daerah

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:07 WIB

Polda Jambi PTDH Dua Bripda Pelanggar Berat Kode Etik

Polda Jambi PTDH Dua Bripda Pelanggar Berat Kode Etik

Polda Jambi PTDH Dua Bripda Pelanggar Berat Kode Etik

Jambi, Aksarabrita.com // Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua oknum anggota Polri setelah Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menyatakan keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat, Jumat (6/2/2026).

Komisi Kode Etik menyatakan Bripda SP dan Bripda NI melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan kode etik Polri serta mencederai kehormatan institusi. Komisi mengambil keputusan tersebut setelah memeriksa para terperiksa, mendalami fakta, dan mendengarkan keterangan seluruh pihak terkait.

Meski demikian, Bripda SP dan Bripda NI mengajukan banding. Polda Jambi menjadwalkan sidang banding dalam waktu sekitar 82 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban.

Baca Juga :  Ini Nama 5 Kepala Desa PAW di Sungai Penuh yang Resmi Dilantik

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Institusi Polri tidak memberi toleransi kepada anggota yang melanggar hukum dan kode etik,” tegas Kombes Pol. Erlan Munaji.

Ia menegaskan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terus memproses perkara pidana yang berkaitan dengan kasus tersebut. Penyidik menjalankan seluruh tahapan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam sidang etik, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi menghadirkan dua pihak dari unsur masyarakat sipil yang berkaitan langsung dengan perkara. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menahan seluruhnya untuk kepentingan penyidikan.

Polda Jambi memastikan penyampaian perkembangan penanganan perkara kepada publik secara terbuka sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan masyarakat serta menegakkan prinsip keadilan dan supremasi hukum. (***)

Baca Juga :  20 Kode Redeem Free Fire Hari Ini, Update Akhir Desember 2025

Share :

Baca Juga

Daerah

Walikota Ahmadi Buka Sosialisasi 7 Perwako Kota Sungai Penuh
Al Haris dan Bupati Kerinci Tebar Benih Ikan di Sungai Batang Merao

Daerah

Al Haris dan Bupati Kerinci Tebar Benih Ikan di Sungai Batang Merao

Daerah

Walikota Ahmadi Tinjau Dampak Banjir Bandang Kecamatan Kumun Debai

Daerah

Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Transaksi Emas Ilegal Senilai Rp3,23 Miliar

Daerah

Perampokan Sadis di Jambi, IRT Ditemukan Bersimbah Darah

Daerah

Resmi Dilantik, AKP Steffan Thomas Lumowa Kasat Lantas Polres Sarolangun

Daerah

Polres Kerinci Bersama PD IWO Kerinci-Sungaipenuh Bagi Takjil dan Buka Bersama
Sumber: BPS Sungai Penuh

Daerah

Kesempatan Kerja! BPS Sungai Penuh Buka Lowongan