Home / Daerah

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:07 WIB

Polda Jambi PTDH Dua Bripda Pelanggar Berat Kode Etik

Polda Jambi PTDH Dua Bripda Pelanggar Berat Kode Etik

Polda Jambi PTDH Dua Bripda Pelanggar Berat Kode Etik

Jambi, Aksarabrita.com // Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua oknum anggota Polri setelah Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menyatakan keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat, Jumat (6/2/2026).

Komisi Kode Etik menyatakan Bripda SP dan Bripda NI melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan kode etik Polri serta mencederai kehormatan institusi. Komisi mengambil keputusan tersebut setelah memeriksa para terperiksa, mendalami fakta, dan mendengarkan keterangan seluruh pihak terkait.

Meski demikian, Bripda SP dan Bripda NI mengajukan banding. Polda Jambi menjadwalkan sidang banding dalam waktu sekitar 82 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban.

Baca Juga :  BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Jawa Timur Sepekan ke Depan

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Institusi Polri tidak memberi toleransi kepada anggota yang melanggar hukum dan kode etik,” tegas Kombes Pol. Erlan Munaji.

Ia menegaskan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terus memproses perkara pidana yang berkaitan dengan kasus tersebut. Penyidik menjalankan seluruh tahapan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam sidang etik, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi menghadirkan dua pihak dari unsur masyarakat sipil yang berkaitan langsung dengan perkara. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menahan seluruhnya untuk kepentingan penyidikan.

Polda Jambi memastikan penyampaian perkembangan penanganan perkara kepada publik secara terbuka sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan masyarakat serta menegakkan prinsip keadilan dan supremasi hukum. (***)

Baca Juga :  Perda Baru Pendidikan di Sungai Penuh Siswa Wajib Tahu

Share :

Baca Juga

Literasi Digital Jadi Benteng Lawan IRET

Daerah

Literasi Digital Jadi Benteng Lawan IRET
Sungai Penuh Terapkan Kotak Amal QR Barcode Terintegrasi

Daerah

Cegah Dana Terorisme, Sungai Penuh Terapkan Kotak Amal QR Barcode
Al Haris Ajak Kepala Daerah di Jambi Hadapi Tantangan Anggaran dengan Inovasi dan Kebersamaan

Daerah

Al Haris Puji Kemajuan Sarolangun, Ajak Daerah Lain Ikuti Langkah Positifnya
Rumah DILAN Hadir, Dorong UMKM dan Literasi di Kerinci

Daerah

Rumah DILAN Hadir, Dorong UMKM dan Literasi di Kerinci

Daerah

Wako dan Wawako Sungai Penuh Hadiri Peringatan HLUN ke-29 Tahun 2025

Daerah

Tata Cara Shalat Idul Fitri dan Panduan Lengkap 

Daerah

Cek Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

Daerah

Pasar Murah Tanjab Barat Diserbu Warga, Harga Sembako Jelang Idulfitri 1447 H Turun Drastis!