BERITA KRIMINAL – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, NA (16), menemukan percakapan mencurigakan di aplikasi WhatsApp pada ponsel milik anaknya. Percakapan tersebut awalnya terkunci, namun setelah dibuka, ditemukan pengakuan dari korban bahwa ia mengalami keterlambatan menstruasi.
Orang tua korban kemudian meminta penjelasan, dan korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah melakukan hubungan intim dengan seorang pria yang merupakan teman dekatnya. Merasa tidak terima atas peristiwa yang menimpa anaknya, orang tua korban segera melaporkannya ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono, SH memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Pada Rabu (04/06/2025), tim berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial R alias OGI (23), warga Desa Pauh Menang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, R mengaku telah melakukan hubungan tersebut sebanyak satu kali, yang terjadi pada Sabtu (26/04/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Terduga pelaku diduga menggunakan pendekatan secara emosional dan bujuk rayu dengan menjanjikan akan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly, S.Sy., M.H membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini penyidik masih terus mendalami keterangan dari para saksi dan terduga pelaku. (Jul)



















