Modus Rayuan dan Janji, Pemuda Diamankan atas Dugaan Asusila pada Anak 16 Tahun

Pemuda Diamankan atas Dugaan Asusila pada Anak 16 Tahun

Pemuda Diamankan atas Dugaan Asusila pada Anak 16 Tahun

BERITA KRIMINAL – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, NA (16), menemukan percakapan mencurigakan di aplikasi WhatsApp pada ponsel milik anaknya. Percakapan tersebut awalnya terkunci, namun setelah dibuka, ditemukan pengakuan dari korban bahwa ia mengalami keterlambatan menstruasi.

Orang tua korban kemudian meminta penjelasan, dan korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah melakukan hubungan intim dengan seorang pria yang merupakan teman dekatnya. Merasa tidak terima atas peristiwa yang menimpa anaknya, orang tua korban segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono, SH memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Pada Rabu (04/06/2025), tim berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial R alias OGI (23), warga Desa Pauh Menang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin.

Baca Juga :  Wawako Azhar: Budaya Sungai Penuh Masuk Buku Pelajaran

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, R mengaku telah melakukan hubungan tersebut sebanyak satu kali, yang terjadi pada Sabtu (26/04/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Terduga pelaku diduga menggunakan pendekatan secara emosional dan bujuk rayu dengan menjanjikan akan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly, S.Sy., M.H membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini penyidik masih terus mendalami keterangan dari para saksi dan terduga pelaku. (Jul)

Share :

Baca Juga

Kode Redeem PUBG Klaim Skin Gratis, UC, dan Item Langka!

Game

Kode Redeem PUBG Klaim Skin Gratis, UC, dan Item Langka!

Daerah

Wako Alfin Sidak Kedisiplinan ASN Pasca Libur Idul Adha 1446 H
Gaji PPPK Paruh Waktu dari APBD, Tapi Ada Syarat yang Sering Terlewat

Batang Hari

Gaji PPPK Paruh Waktu Resmi Masuk APBD, Non-ASN Dapat Kepastian
Hutri Randa Dukung Pelestarian Adat Kenduri Sko Lima Desa

Daerah

Hutri Randa Dukung Pelestarian Adat Kenduri Sko Lima Desa
Nikita Mirzani Tak Bersalah TPPU, Tetap Dijatuhi 4 Tahun Penjara dan Denda

Hukum & Kriminal

Nikita Mirzani Tak Bersalah TPPU, Tetap Dijatuhi 4 Tahun Penjara dan Denda

Daerah

Hadiri Acara BKN di Palembang, Bupati Kerinci Komit Bangun Meritokrasi Daerah
Rotasi Jabatan Polisi Polres Kerinci Berganti

Batang Hari

Mutasi Polri: Lima Pejabat Utama Polda Jambi dan Dua Kapolres Resmi Berganti, Cek Daftarnya

Batang Hari

Aturan Penggunaan Atribut ASN dan PPPK Terbaru Tahun 2025