Jakarta, Aksarabrita.com // OJK Terbitkan POJK 24/2025, Atur Ulang Pengelolaan Rekening Bank dan Perketat Perlindungan Nasabah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Aturan baru ini menyeragamkan tata kelola rekening di sektor perbankan sekaligus memperkuat perlindungan nasabah dari penipuan dan penyalahgunaan data.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan komitmen lembaganya dalam mendorong pengelolaan rekening yang tertib dan transparan. “POJK ini memastikan setiap nasabah memperoleh perlindungan yang memadai dan mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan rekening,” ujar Dian.
Melalui regulasi tersebut, OJK mewajibkan bank menyusun pedoman internal yang jelas untuk proses pembukaan, pengelolaan, hingga penutupan rekening. Bank juga harus menyediakan akses layanan aktivasi maupun penutupan rekening melalui kantor cabang dan kanal digital.
POJK 24/2025 menetapkan tiga status rekening yang harus bank tampilkan pada kanal digital dan media fisik:
- Rekening Aktif – Rekening yang tetap melakukan transaksi seperti menerima dana, menarik uang, atau mengecek saldo.
- Rekening Tidak Aktif (Inactive) – Rekening yang berhenti bertransaksi selama lebih dari 360 hari.
- Rekening Dormant (Pasif) – Rekening yang tidak menunjukkan aktivitas apa pun selama lebih dari 1.800 hari.
Aturan ini juga menegaskan kewajiban kedua pihak. Nasabah harus memberikan data yang benar dan memperbaruinya secara berkala, sedangkan bank harus menjalankan sistem penandaan rekening (flagging), menjaga keamanan data pribadi, dan menetapkan kriteria rekening inactive maupun dormant secara jelas.
OJK turut mewajibkan bank menerapkan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT-PPPSPM), memperkuat strategi anti-fraud, serta mengelola risiko dengan standar yang lebih ketat. Melalui penerapan POJK 24/2025, OJK ingin memperkokoh stabilitas sektor keuangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan perbankan nasional.









