Home / Nasioanal

Rabu, 19 November 2025 - 15:23 WIB

OJK Terbitkan Perlindungan Nasabah Diperketat

Logo OJK

Logo OJK

Jakarta, Aksarabrita.com // OJK Terbitkan POJK 24/2025, Atur Ulang Pengelolaan Rekening Bank dan Perketat Perlindungan Nasabah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Aturan baru ini menyeragamkan tata kelola rekening di sektor perbankan sekaligus memperkuat perlindungan nasabah dari penipuan dan penyalahgunaan data.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan komitmen lembaganya dalam mendorong pengelolaan rekening yang tertib dan transparan. “POJK ini memastikan setiap nasabah memperoleh perlindungan yang memadai dan mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan rekening,” ujar Dian.

Melalui regulasi tersebut, OJK mewajibkan bank menyusun pedoman internal yang jelas untuk proses pembukaan, pengelolaan, hingga penutupan rekening. Bank juga harus menyediakan akses layanan aktivasi maupun penutupan rekening melalui kantor cabang dan kanal digital.

Baca Juga :  Ketua DPRD H Fajran Sungai Penuh Hadiri Soft Opening Khayangan Coffee dan Eatery

POJK 24/2025 menetapkan tiga status rekening yang harus bank tampilkan pada kanal digital dan media fisik:

  • Rekening Aktif – Rekening yang tetap melakukan transaksi seperti menerima dana, menarik uang, atau mengecek saldo.
  • Rekening Tidak Aktif (Inactive) – Rekening yang berhenti bertransaksi selama lebih dari 360 hari.
  • Rekening Dormant (Pasif) – Rekening yang tidak menunjukkan aktivitas apa pun selama lebih dari 1.800 hari.

Aturan ini juga menegaskan kewajiban kedua pihak. Nasabah harus memberikan data yang benar dan memperbaruinya secara berkala, sedangkan bank harus menjalankan sistem penandaan rekening (flagging), menjaga keamanan data pribadi, dan menetapkan kriteria rekening inactive maupun dormant secara jelas.

Baca Juga :  Satgas Yonif 403 Bantu Warga Papua dengan Layanan Kesehatan

OJK turut mewajibkan bank menerapkan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT-PPPSPM), memperkuat strategi anti-fraud, serta mengelola risiko dengan standar yang lebih ketat. Melalui penerapan POJK 24/2025, OJK ingin memperkokoh stabilitas sektor keuangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan perbankan nasional.

Share :

Baca Juga

Daerah

Heboh! Lisa Mariana Klaim Punya Anak dari Ridwan Kamil
Abdul Mu’ti, melantik sejumlah pejabat Kemendikdasmen

Nasioanal

Pejabat Kemendikdasmen Dilantik, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Kenalkan Prinsip 5K
Alwi Farhan mengguncang Istora Senayan, Minggu (25/1/2026)

Kesehatan & Olahraga

Alwi Farhan Hajar Panitchaphon, Rebut Gelar Indonesia Masters 2026

Nasioanal

Kemensos Coret 7 Juta Penerima Bansos Tak Layak

Batang Hari

Kabar Baik, Mulai Hari ini Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi, Ini Daftarnya!

Nasioanal

Ahmad Dhani Menangis Saat Al Ghazali Minta Restu Menikahi Alyssa Daguise

Batang Hari

Idul Adha 2025 Jatuh pada 6 Juni, Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersamanya
Prabowo Perintahkan Pemulihan Jalur Darat dan Listrik di Wilayah Bencana

Nasioanal

Prabowo Perintahkan Pemulihan Jalur Darat dan Listrik di Wilayah Bencana