Musi Rawas, Aksarabrita.com – Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas jajaran Polda Sumatera Selatan menangkap seorang oknum kepala desa berinisial A, 48 tahun. Polisi menduga A menghadang kendaraan operasional karyawan perusahaan sekaligus melakukan pemerasan di Jalan Lintas Desa Trijaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Tim gabungan menangkap A di sebuah rumah kos di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin, 31 Agustus 2026. Polisi lebih dulu melacak keberadaan A setelah menerima laporan dari korban.
Tim Opsnal Pidum kemudian bergerak mengejar A hingga ke luar Provinsi Sumatera Selatan. Petugas memastikan lokasi persembunyian A sebelum melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi langsung mengamankan A. Petugas juga menemukan satu unit mobil operasional perusahaan, STNK, dan kunci kontak yang sebelumnya A rampas dari tangan korban.
Kasus itu bermula ketika A menghadang kendaraan operasional perusahaan di Jalan Lintas Desa Trijaya. Polisi menduga A kemudian melakukan pemerasan terhadap karyawan perusahaan yang berada di dalam kendaraan tersebut.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tim mengumpulkan informasi mengenai keberadaan A dan mengikuti jejaknya hingga Kabupaten Deli Serdang.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas aksi premanisme dan pemerasan.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan, premanisme, maupun pemerasan yang merugikan masyarakat dan mencederai ketertiban umum,” ujar Nandang.
Polisi membawa A ke Polres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga mendalami dugaan pemerasan dan pengadangan kendaraan tersebut guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa.
Penangkapan A sekaligus menunjukkan langkah tegas kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat dan dunia usaha. Polisi tidak akan membiarkan tindakan intimidasi maupun pemaksaan mengganggu aktivitas masyarakat dan operasional perusahaan. (***)



















