Aksarabrita.com // Pemerintah kembali mempertegas langkah besar untuk menuntaskan penataan tenaga honorer yang berlangsung hampir dua dekade. Tahun 2024 menjadi titik balik melalui kebijakan seleksi ASN yang sepenuhnya mengarahkan rekrutmen PPPK bagi honorer, lalu berlanjut pada 2025–2026 melalui regulasi resmi tentang pemberhentian honorer dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah menetapkan dua mekanisme seleksi ASN 2024 agar seluruh tenaga honorer mendapatkan ruang penataan menyeluruh.
1. Seleksi PPPK Tahap 1
Diperuntukkan bagi:
Tenaga honorer dalam database BKN seperti PTT-PK, GTT, PTT instansi, tenaga PKN, XL2
Peserta berdasarkan data resmi pemerintah.
2. Seleksi PPPK Tahap 2
Diperuntukkan bagi:
Honorer di luar database BKN
Sudah bekerja minimal dua tahun berturut-turut
Memiliki sertifikat PPG sesuai kebutuhan jabatan.
Pemerintah memastikan peserta yang gagal pada tahap 1 maupun tahap 2 tidak langsung kehilangan pekerjaan. Mereka dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai regulasi baru.
Melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah menetapkan PPPK Paruh Waktu sebagai solusi final penyelesaian honorer.
Poin Penting Regulasi
Diktum Kedua menyatakan bahwa skema ini berjalan demi:
Menuntaskan penataan honorer
Memenuhi kebutuhan ASN
Memperjelas status pekerja
Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Diktum Keempat & Kelima menyebutkan PPPK Paruh Waktu berlaku bagi honorer yang:
Mengikuti seleksi CPNS/PPPK 2024 tetapi tidak lulus.
Tidak dapat mengisi formasi meski mengikuti seluruh tahapan
Diktum Keenam menetapkan bahwa PPPK Paruh Waktu memperoleh Nomor Induk/identitas ASN resmi.
Diktum Ketujuh mengatur tahapan:
Usulan kebutuhan oleh PPK instansi
Penetapan kebutuhan oleh Menpan RB
Pengusulan dan penerbitan identitas PPPK
Penetapan pengangkatan
Surat Edaran BKD Jawa Timur: Status Honorer Berakhir 1 Januari 2026
Pada 4 Desember 2025, BKD Jawa Timur menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/8359/204.2/2025 terkait mekanisme pemberhentian honorer yang dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Isi Penting SE BKD Jatim
1. Status honorer otomatis berakhir
PTT-PK, GTT, PTT OPD, dan PTT sekolah resmi berhenti sebagai honorer per 1 Januari 2026 setelah ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu.
2. Tidak perlu surat pemberhentian khusus
Pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu otomatis menjadi dasar administrasi pengakhiran status non-ASN.
3. Nama honorer dihapus dari database BKN
Mulai 1 Januari 2026, seluruh honorer yang dialihkan terhapus dari data Non-ASN/Master BKN.
4. Honorer wajib menyelesaikan administrasi akhir
5. Termasuk SKP dan kewajiban lain sebelum status berubah.
Kebijakan ini menandai puncak penyelesaian penataan honorer sejak 2005, sekaligus mengakhiri dua puluh tahun ketidakpastian status tenaga non-ASN. (Fh)










