Home / Nasioanal / Pemerintah

Jumat, 12 Desember 2025 - 07:31 WIB

Pemerintah Mulai Akhiri Status Honorer 2026

PPPK Paruh Waktu Resmi Berlaku, Pemerintah Mulai Akhiri Status Honorer 2026 (Foto Ilustrasi PPPK Paruh Waktu)

PPPK Paruh Waktu Resmi Berlaku, Pemerintah Mulai Akhiri Status Honorer 2026 (Foto Ilustrasi PPPK Paruh Waktu)

Aksarabrita.com // Pemerintah kembali mempertegas langkah besar untuk menuntaskan penataan tenaga honorer yang berlangsung hampir dua dekade. Tahun 2024 menjadi titik balik melalui kebijakan seleksi ASN yang sepenuhnya mengarahkan rekrutmen PPPK bagi honorer, lalu berlanjut pada 2025–2026 melalui regulasi resmi tentang pemberhentian honorer dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Pemerintah menetapkan dua mekanisme seleksi ASN 2024 agar seluruh tenaga honorer mendapatkan ruang penataan menyeluruh.

1. Seleksi PPPK Tahap 1

Diperuntukkan bagi:

Tenaga honorer dalam database BKN seperti PTT-PK, GTT, PTT instansi, tenaga PKN, XL2

Peserta berdasarkan data resmi pemerintah.

2. Seleksi PPPK Tahap 2

Diperuntukkan bagi:

Honorer di luar database BKN

Sudah bekerja minimal dua tahun berturut-turut

Memiliki sertifikat PPG sesuai kebutuhan jabatan.

Pemerintah memastikan peserta yang gagal pada tahap 1 maupun tahap 2 tidak langsung kehilangan pekerjaan. Mereka dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai regulasi baru.

Baca Juga :  Wako Alfin Hadiri Munas VII APEKSI 2025 di Surabaya

Melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah menetapkan PPPK Paruh Waktu sebagai solusi final penyelesaian honorer.

Poin Penting Regulasi

Diktum Kedua menyatakan bahwa skema ini berjalan demi:

Menuntaskan penataan honorer

Memenuhi kebutuhan ASN

Memperjelas status pekerja

Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Diktum Keempat & Kelima menyebutkan PPPK Paruh Waktu berlaku bagi honorer yang:

Mengikuti seleksi CPNS/PPPK 2024 tetapi tidak lulus.

Tidak dapat mengisi formasi meski mengikuti seluruh tahapan

Diktum Keenam menetapkan bahwa PPPK Paruh Waktu memperoleh Nomor Induk/identitas ASN resmi.

Diktum Ketujuh mengatur tahapan:

Usulan kebutuhan oleh PPK instansi

Penetapan kebutuhan oleh Menpan RB

Pengusulan dan penerbitan identitas PPPK

Penetapan pengangkatan

Surat Edaran BKD Jawa Timur: Status Honorer Berakhir 1 Januari 2026

Baca Juga :  Laga Hidup Mati! Indonesia U-22 Wajib Kalahkan Myanmar

Pada 4 Desember 2025, BKD Jawa Timur menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/8359/204.2/2025 terkait mekanisme pemberhentian honorer yang dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Isi Penting SE BKD Jatim

1. Status honorer otomatis berakhir

PTT-PK, GTT, PTT OPD, dan PTT sekolah resmi berhenti sebagai honorer per 1 Januari 2026 setelah ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu.

2. Tidak perlu surat pemberhentian khusus

Pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu otomatis menjadi dasar administrasi pengakhiran status non-ASN.

3. Nama honorer dihapus dari database BKN

Mulai 1 Januari 2026, seluruh honorer yang dialihkan terhapus dari data Non-ASN/Master BKN.

4. Honorer wajib menyelesaikan administrasi akhir

5. Termasuk SKP dan kewajiban lain sebelum status berubah.

Kebijakan ini menandai puncak penyelesaian penataan honorer sejak 2005, sekaligus mengakhiri dua puluh tahun ketidakpastian status tenaga non-ASN. (Fh)

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Dari BIN ke Bea Cukai: Letjen Purn Djaka Budhi Resmi Jabat Dirjen Baru
PPPK Paruh Waktu dipastikan tidak menerima THR 2026

Nasioanal

Kecewa! PPPK Paruh Waktu Dipastikan Tak Terima THR 2026

Nasioanal

Presiden Tegaskan MBG dan Periksa Pesantren di Daerah

Batang Hari

Modus Pengantin Pesanan Terungkap, Perempuan Indonesia Jadi Korban TPPO
Pemerintah Tetapkan Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

Daerah

Cek Gaji PPPK Paruh Waktu Guru dan Tendik Sesuai Masa Kerja

Hukum & Kriminal

Dahlan Iskan Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Daerah

NasDem Resmi Copot Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI
BKN: Yang Belum Menerbitkan SK PPPK Paruh Waktu Segera Menyelesaikan. (Dok. BKN 7 Palembang)

Pemerintah

BKN Ingatkan Daerah Belum Menerbitkan SK PPPK Paruh Waktu