SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh memperkuat disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerapan Instruksi Wali Kota Sungai Penuh Nomor B/000.8.2/VII/2026/SETDA.ORG Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H. menetapkan instruksi tersebut pada 14 Juli 2026 sebagai pedoman penggunaan pakaian dinas untuk meningkatkan kedisiplinan, etika, kewibawaan, identitas, dan profesionalisme ASN di seluruh perangkat daerah.
ASN Wajib Kenakan MUTS Saat Upacara
Salah satu ketentuan dalam instruksi tersebut mewajibkan seluruh ASN mengenakan MUTS (Mutz) sebagai bagian dari kelengkapan pakaian dinas harian khaki saat mengikuti upacara atau apel gabungan setiap hari Senin.
Selain MUTS, ASN juga wajib menggunakan papan nama, pin Korpri, tanda pengenal (kokarde), ikat pinggang berlambang Pemerintah Kota Sungai Penuh, serta sepatu hitam sesuai ketentuan. Bagi ASN perempuan yang mengenakan jilbab, warna jilbab disesuaikan dengan pakaian dinas yang digunakan. Untuk pakaian dinas harian khaki, jilbab menggunakan warna mustard.
BKPSDM Ajak ASN Patuhi Aturan
Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, S.E., M.M., mengajak seluruh ASN mematuhi ketentuan penggunaan pakaian dinas sebagai bentuk tanggung jawab dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Kami mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh agar menggunakan atribut pakaian dinas secara lengkap, termasuk MUTS saat upacara resmi. Kedisiplinan dalam berpakaian mencerminkan profesionalisme, kepatuhan terhadap aturan, serta wujud penghormatan kepada institusi dan negara,” ujar Affan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan berpakaian tidak hanya memenuhi ketentuan administrasi, tetapi juga membentuk karakter ASN yang disiplin, berintegritas, dan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Perangkat Daerah Diminta Tingkatkan Pengawasan
Affan juga meminta seluruh kepala perangkat daerah melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang agar setiap ASN mematuhi ketentuan penggunaan pakaian dinas.
Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap penerapan instruksi ini mampu memperkuat budaya disiplin aparatur, menciptakan keseragaman identitas ASN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (Tim)
















