Home / Daerah / Pemerintah / Sungai Penuh

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:52 WIB

Pemkot Sungai Penuh Wajibkan ASN Gunakan MUTS Saat Upacara

Pemkot Sungai Penuh Wajibkan ASN Gunakan MUTS Saat Upacara

Pemkot Sungai Penuh Wajibkan ASN Gunakan MUTS Saat Upacara

SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh memperkuat disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerapan Instruksi Wali Kota Sungai Penuh Nomor B/000.8.2/VII/2026/SETDA.ORG Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H. menetapkan instruksi tersebut pada 14 Juli 2026 sebagai pedoman penggunaan pakaian dinas untuk meningkatkan kedisiplinan, etika, kewibawaan, identitas, dan profesionalisme ASN di seluruh perangkat daerah.

ASN Wajib Kenakan MUTS Saat Upacara

Salah satu ketentuan dalam instruksi tersebut mewajibkan seluruh ASN mengenakan MUTS (Mutz) sebagai bagian dari kelengkapan pakaian dinas harian khaki saat mengikuti upacara atau apel gabungan setiap hari Senin.

Baca Juga :  Jelang Hari Pahlawan, Prabowo Evaluasi Gelar Kepahlawanan

Selain MUTS, ASN juga wajib menggunakan papan nama, pin Korpri, tanda pengenal (kokarde), ikat pinggang berlambang Pemerintah Kota Sungai Penuh, serta sepatu hitam sesuai ketentuan. Bagi ASN perempuan yang mengenakan jilbab, warna jilbab disesuaikan dengan pakaian dinas yang digunakan. Untuk pakaian dinas harian khaki, jilbab menggunakan warna mustard.

BKPSDM Ajak ASN Patuhi Aturan

Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, S.E., M.M., mengajak seluruh ASN mematuhi ketentuan penggunaan pakaian dinas sebagai bentuk tanggung jawab dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Kami mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh agar menggunakan atribut pakaian dinas secara lengkap, termasuk MUTS saat upacara resmi. Kedisiplinan dalam berpakaian mencerminkan profesionalisme, kepatuhan terhadap aturan, serta wujud penghormatan kepada institusi dan negara,” ujar Affan.

Baca Juga :  Polres Kerinci Tangkap Enam Remaja Kasus Kekerasan Anak Bersajam

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan berpakaian tidak hanya memenuhi ketentuan administrasi, tetapi juga membentuk karakter ASN yang disiplin, berintegritas, dan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Perangkat Daerah Diminta Tingkatkan Pengawasan

Affan juga meminta seluruh kepala perangkat daerah melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang agar setiap ASN mematuhi ketentuan penggunaan pakaian dinas.

Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap penerapan instruksi ini mampu memperkuat budaya disiplin aparatur, menciptakan keseragaman identitas ASN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (Tim)

Share :

Baca Juga

upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Tanjung Jabung Barat

Daerah

Hari Lahir Pancasila 2026, Katamso: Pancasila Benteng Bangsa di Tengah Krisis Global
Pjs Kades Kumun Hilir Fidya Putra

Daerah

Pjs Fidya Putra Serukan di HUT ke-17 Kota Sungai Penuh
Hutri Randa Hadiri Isra Mi'raj 1447 H, Ajak Warga Perkuat Ukhuwah Islamiyah

Daerah

Hutri Randa Hadiri Isra Mi’raj 1447 H, Ajak Warga Perkuat Ukhuwah Islamiyah
Bupati Anwar Sadat menghadiri pelantikan DPD Tani Merdeka

Daerah

Tani Merdeka Dilantik Anwar Sadat, Serukan Petani Berdaulat

Daerah

Raih Penghargaan Festival Bahasa Ibu Tingkat Nasional
Putra Jambi Nuzran Joher Terpilih Jadi Anggota Ombudsman RI 2026–2031

Daerah

Nuzran Joher Terpilih Jadi Anggota Ombudsman RI 2026–2031

Daerah

Pj Bupati H Mukti Nyoblos Pemilu 2024 di TPS 05 Pulau Kemang
Warga Sungai Penuh Keluhkan Harga Melambung di Pasar Tanjung Bajure

Daerah

Warga Keluhkan Harga Telur di Pasar Tanjung Bajure