Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Kerinci / Sungai Penuh

Minggu, 30 November 2025 - 21:21 WIB

Polres Kerinci Tangkap Enam Remaja Kasus Kekerasan Anak Bersajam

Polres Kerinci Tangkap Enam Remaja Kasus Kekerasan Anak Bersajam

Polres Kerinci Tangkap Enam Remaja Kasus Kekerasan Anak Bersajam

Kerinci, Aksarabruta com // Polres Kerinci mengungkap kasus kekerasan anak yang melibatkan pengejaran, pengeroyokan, dan penggunaan senjata tajam di Desa Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci, Jumat malam, 28 November 2025. Laporan masuk sehari kemudian melalui SPKT Polres Kerinci.

Satreskrim Polres Kerinci menemukan fakta bahwa percakapan di aplikasi pesan antara korban dan rekan pelaku memicu tantangan duel. Sekitar pukul 22.45 WIB, tiga korban F (13), R (14), dan A (13) melintas di Desa Koto Iman dengan sepeda motor. Lebih dari 20 remaja melihat mereka dan langsung mengejar hingga ke Tanjung Tanah.

Sesampainya di lokasi, para pelaku mengeroyok korban menggunakan tangan kosong, benda tumpul, celurit, dan samurai.

Baca Juga :  Ajang Dunia di Mandalika! Taufik Hidayat Bidik Pembalap RI Tembus Dunia di GT World Challenge Asia 2026

Polres Kerinci menetapkan enam pelaku anak berinisial MW (16), AR (16), KR (15), MI (15), MF (15), dan AA (15). Polisi memulangkan 11 remaja lain setelah memastikan mereka tidak terlibat.

Tim medis mencatat luka korban sebagai berikut:

F (13): Luka robek di kepala belakang, patah bahu kanan

R (14): Luka gores di siku kiri

A (13): Luka gores di tangan kanan dan siku kiri

Ketiganya menjalani perawatan demi pemulihan.

Petugas menyita barang bukti berupa: 1 celurit, 1 samurai, 1 batang bambu, 2 sepeda motor, dan 1 handphone yang berisi percakapan ajakan duel.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyidik menjerat pelaku dengan: UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  TKA SMP 2026 Mulai Hari Ini, Pesan Mendikdasmen Percaya Diri & Jujur!

Penyidik menahan MW dan MA karena membawa dan menggunakan senjata tajam. Pelaku lain wajib lapor dan mengikuti proses diversi sesuai aturan perlindungan anak.

Kapolres Kerinci menegaskan komitmen Polri untuk menindak setiap tindakan kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur.

“Saya mengajak para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak. Tantangan di media sosial sering memicu perkelahian dan kenakalan remaja yang berbahaya,” tegas Kapolres. (Tim)

Share :

Baca Juga

Pembukaan Jambore PKK 2025, Sri Kartini Gaungkan Kota JUARA

Daerah

Pembukaan Jambore PKK 2025, Sri Kartini Gaungkan Kota JUARA

Game

Rapat Koordinasi Persiapan MTQ ke-53 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024 di Kabupaten Kerinci
Perbaikan Jalan Ranah Pemetik Kerinci Dimulai April 2026

Daerah

Perbaikan Jalan Renah Pemetik Kerinci Dimulai April 2026

Batang Hari

10 Manfaat Timun untuk Kesehatan Tubuh

Daerah

Demi Keselamatan Jamaah Haji, Pemerintah Sungai Penuh Periksa Armada dan Sopir Haji 2025

Batang Hari

Orangtua Harus Siap: Ini Syarat Masuk Sekolah Lewat Jalur Domisili 2025
Al Haris Perintahkan ASN Usia 25–40 Tahun Bantu Pemadaman

Daerah

Karhutla Jambi Makin Parah, Al Haris Perintahkan ASN Usia 25–40 Tahun Bantu Pemadaman
Bandar Narkoba Tewas Saat Kabur, Propam Selidiki Anggota

Daerah

Bandar Narkoba Tewas Saat Kabur, Propam Selidiki Anggota