Home / Hukum & Kriminal / Muaro Bungo

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Pemuda Bungo Diduga Pakai QRIS Palsu, Rugi Rp89,9 Juta

Pemuda Bungo Diduga Pakai QRIS Palsu, Rugi Rp89,9 Juta

Pemuda Bungo Diduga Pakai QRIS Palsu, Rugi Rp89,9 Juta

BUNGO – Polisi menangkap pemuda berinisial ANDL (19), warga Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo. Polisi menduga ANDL menggunakan bukti pembayaran QRIS palsu di Universal Biliar, Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo.

Kasus tersebut menimbulkan kerugian sekitar Rp89,9 juta bagi pengelola Universal Biliar.

Kasus bermula pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, ANDL datang ke Universal Biliar untuk bermain biliar.

Setelah bermain, ANDL menunjukkan bukti pembayaran melalui QRIS. Namun, admin Universal Biliar menemukan kejanggalan pada transaksi tersebut.

Admin kemudian mengecek mutasi rekening. Hasil pengecekan menunjukkan uang dari sejumlah transaksi tidak masuk ke rekening pengelola.

Pengelola lalu meminta pihak bank memeriksa transaksi tersebut. Pemeriksaan bank menemukan dugaan rekayasa pada bukti pembayaran QRIS.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Serahkan Bedah Rumah di Bram Itam

Polisi menduga pelaku menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) untuk membuat bukti pembayaran tersebut.

Pengelola Universal Biliar kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Bungo. Mereka mencatat total kerugian mencapai Rp89.900.000.

Tim 4 Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo kemudian memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga memanggil ANDL untuk menjalani pemeriksaan.

ANDL memenuhi panggilan polisi pada Senin, 12 Oktober 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Penyidik kemudian memeriksa ANDL sebagai saksi.

Setelah pemeriksaan, penyidik menetapkan ANDL sebagai tersangka. Polisi menetapkan status tersebut pada 12 Oktober 2026.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu berupa satu unit telepon genggam OPPO A54 warna biru dan bukti transfer QRIS yang diduga telah diedit.

Baca Juga :  Tangis Haru Warnai Kunjungan Ketua TP PKK ke Pasien Cuci Darah

Plt Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, mengatakan polisi terus memproses perkara tersebut.

“Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut,” kata Iptu Bambang JM.

Polisi menjerat ANDL dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik masih mendalami perkara tersebut. Polisi juga terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan penipuan.

Proses hukum terhadap ANDL masih berjalan. Pengadilan nantinya akan menentukan pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut. (Tim9

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Viral! Oknum Polisi Nangis Histeris Saat Dijemput Propam 
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak

Hukum & Kriminal

Panglima TNI Rotasi 286 Perwira, 15 ke KSAD

Batang Hari

Momen Haru di Halaman Kantor Gubernur: SK PPPK 2024 Diserahkan Langsung oleh Al Haris”

Hukum & Kriminal

Nekat Berenang ke Singapura Selama Satu Jam, WNI Dijatuhi Hukuman Penjara dan Cambuk

Batang Hari

Putra Kerinci Dr. Wazirman Terima Lencana Melati di HUT ke-80 Kemerdekaan RI
langsung edit jadi thumbnail siap upload (16:9 / 9:16)

Hukum & Kriminal

Rencana Keji Terungkap: 4 Pelaku ditangkap

Batang Hari

Inter Dihakimi, PSG Juara Liga Champions!

Hukum & Kriminal

Dana BOS Dikoreksi Operator Sekolah Tikam Pejabat Dinas Pendidikan