Home / Daerah / Sungai Penuh

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:27 WIB

Perda Baru Pendidikan di Sungai Penuh Siswa Wajib Tahu

Perda Baru Pendidikan di Sungai Penuh Siswa Wajib Tahu

Perda Baru Pendidikan di Sungai Penuh Siswa Wajib Tahu

Sungai Penuh – Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus mendorong peningkatan kualitas pendidikan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Regulasi ini menjadi landasan dalam menciptakan sistem pendidikan yang adil, aman, inklusif, dan bermutu bagi seluruh masyarakat.
Perda tersebut memuat berbagai prinsip penting dalam penyelenggaraan pendidikan di Kota Sungai Penuh. Pemerintah menegaskan bahwa pendidikan harus berjalan secara adil tanpa diskriminasi suku, agama, ras, golongan, maupun kondisi ekonomi masyarakat.


Selain itu, penyelenggaraan pendidikan juga wajib menjunjung tinggi nilai agama dan budaya bangsa. Pemerintah berharap dunia pendidikan mampu membentuk generasi yang berkarakter, kreatif, inovatif, serta memiliki semangat belajar sepanjang hayat.


Dalam aturan tersebut, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendukung pendidikan. Pemerintah menegaskan bahwa pendidikan bukan hanya tanggung jawab sekolah, tetapi juga melibatkan keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah daerah.


Hak Peserta Didik Dijamin
Perda Nomor 3 Tahun 2025 memberikan jaminan hak pendidikan bagi seluruh warga Kota Sungai Penuh. Setiap masyarakat berhak memperoleh pendidikan yang bermutu dan mendapatkan akses pendidikan tanpa diskriminasi.
Sementara itu, peserta didik memiliki hak memperoleh pendidikan sesuai bakat dan minatnya. Pemerintah daerah juga membuka peluang bantuan biaya pendidikan dan beasiswa bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan sekolah.
Peserta didik juga diberi hak pindah sekolah dan menyelesaikan pendidikan sesuai kemampuan masing-masing.

Baca Juga :  Putra-Putri Terbaik Sungai Penuh Siap Kibarkan Merah Putih Tingkat Provinsi dan Nasional, Wako Alfin: Kami Bangga!


Pemerintah Wajib Sediakan Pendidikan Berkualitas
Melalui regulasi ini, Pemerintah Kota Sungai Penuh berkewajiban menjamin pemerataan pendidikan yang berkualitas hingga ke seluruh wilayah.
Pemerintah daerah juga harus menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang layak, termasuk fasilitas bagi penyandang disabilitas. Selain itu, sistem pendidikan berbasis teknologi informasi terus dikembangkan untuk mendukung proses belajar yang lebih modern dan efektif.


Di bidang tenaga pendidik, pemerintah memastikan guru dan tenaga kependidikan memiliki kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan dan peningkatan kompetensi guru juga dilakukan secara berkala guna meningkatkan mutu pendidikan di daerah.


Pengelolaan Dana Harus Transparan
Perda tersebut menegaskan bahwa pembiayaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Baca Juga :  Walikota Ahmadi Tinjau Dampak Banjir Bandang Kecamatan Kumun Debai


Pemerintah wajib mengalokasikan anggaran pendidikan secara memadai demi mendukung keberlangsungan pendidikan yang berkualitas. Pengelolaan dana pendidikan juga harus berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.


Masyarakat pun dapat berpartisipasi dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan melalui berbagai bentuk dukungan yang sesuai ketentuan.
Pungli dan Perundungan Dilarang Keras
Dalam sosialisasi Perda ini, pemerintah menekankan larangan terhadap berbagai tindakan yang merugikan peserta didik maupun satuan pendidikan.


Beberapa larangan tersebut meliputi pungutan liar dalam bentuk apa pun, praktik jual beli seragam atau buku tertentu, penyalahgunaan dana pendidikan, hingga tindakan kekerasan, perundungan, dan diskriminasi di lingkungan sekolah.


Pemerintah Kota Sungai Penuh mengajak seluruh masyarakat menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, aman, adil, dan nyaman demi masa depan generasi muda yang lebih baik.**

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Insentif Guru Non ASN 2025: Nominal, Syarat, dan Cara Cek Bantuan di Info GTK

Batang Hari

Polda Jambi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi DAK Fisik SMK 2022, Satu Masuk DPO

Daerah

Tak Miliki Biaya Berobat, Bunga yang Kakinya Diamputasi Hanya Bisa Terbaring Di rumah
Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH menandatangani langsung MoU bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh

Daerah

Resmi Teken MoU, Pemkot Sungai Penuh Kolaborasi dengan Kejari, Fokus Tata Kelola Bersih

Daerah

Pimpinan DPRD Sholat Idul Fitri 1444 H Bersama Masyarakat Kota Sungai Penuh

Daerah

Wakil Bupati Merangin berikan santunan kepada keluarga korban kebakaran

Batang Hari

BKD Provinsi Jambi Umumkan Penundaan Tes Mandiri untuk 12 Instansi, Tetap Semangat!

Daerah

Ketua DPRD Pimpin Paripurna LKPJ Tahun Anggaran 2022