JAMBI, Aksarabrita.com – Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proses perekrutan anggota Polri. Polda Jambi memastikan proses hukum berjalan terhadap setiap pihak yang terbukti terlibat, tanpa melihat pangkat maupun jabatan.
Dalam perkara tersebut, Polda Jambi telah menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Briptu D dan Bripda Y. Sidang tersebut menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada kedua personel.
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Jambi masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Penyidik juga memeriksa dugaan keterlibatan personel berpangkat Kombes.
Kabid Humas Polda Jambi menegaskan pihaknya akan memproses setiap orang yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum dan aturan yang berlaku.
“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita tunggu proses pemeriksaan dan penyidikan hingga selesai,” tegas Kabid Humas Polda Jambi.
Polda Jambi juga mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait dugaan penyimpangan tersebut untuk segera melapor. Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau menyampaikan laporan langsung kepada Bidpropam Polda Jambi. (***)




















