BERITA BATANGHARI // Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan dua pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, pada Kamis (16/7/2025).
Kedua pelaku berinisial Oloan Sihaloho (30) dan Togi Panggabean (45), merupakan warga Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Mereka diduga kuat melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar di kawasan hutan produksi.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pembakaran lahan di wilayah tersebut.
“Bermula dari informasi itu, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku saat tengah beristirahat di sebuah pondok dekat lahan yang sudah dibakar,” ujar Kombes Taufik, Kamis (24/7/2025).
Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku mengaku membuka lahan di dalam kawasan hutan untuk keperluan perkebunan pribadi dengan cara membakar.
“Lahan yang terbakar adalah kawasan hutan produksi. Kegiatan ini jelas melanggar hukum,” tegasnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, tim Ditreskrimsus juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit gergaji mesin (singso), bahan bakar minyak (BBM), korek api, kayu bekas terbakar, serta parang.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolda Jambi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar,” pungkas Kombes Taufik.








