Jambi, Aksarabrita.com– Polda Jambi bersama polres jajaran menggencarkan pemberantasan penyalahgunaan bahan bakar minyak dan minyak bumi ilegal. Dalam dua pekan, polisi mengungkap enam kasus dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Polisi bergerak sejak 27 Agustus hingga 10 September 2026. Dalam enam perkara tersebut, polisi menyita total 22.800 liter minyak bumi, bensin olahan, dan BBM solar.
Selain menyita puluhan ribu liter BBM dan minyak bumi, polisi juga mengamankan enam unit kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Delapan tersangka kini menjalani proses hukum atas dugaan penyalahgunaan BBM dan aktivitas minyak bumi ilegal.
Polisi menyasar sejumlah wilayah dalam rangkaian penindakan tersebut. Polda Jambi dan polres jajaran menangani perkara di Sungai Bahar, Jaluko, Alam Barajo Kota Jambi, dan Mestong.
Polda Jambi terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran BBM dan minyak bumi ilegal. Polisi juga meningkatkan pemantauan di wilayah yang memiliki potensi aktivitas illegal drilling serta penyalahgunaan distribusi energi.
Polda Jambi kini melanjutkan proses hukum terhadap delapan tersangka. Polisi juga menelusuri keterkaitan barang bukti berupa 22.800 liter minyak bumi dan BBM serta enam kendaraan dengan aktivitas ilegal yang mereka lakukan.
Polda Jambi mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan illegal drilling maupun perdagangan minyak bumi ilegal. Kerja sama masyarakat dan aparat menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak pelaku di wilayah Jambi. (***)



















