Home / Pemerintah

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:01 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR 2026? Ini Faktanya!

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR 2026? Ini Faktanya!

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR 2026? Ini Faktanya!

Nasional, Aksarabrita.com // Pemerintah memastikan PPPK Paruh Waktu tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2026. Kepastian ini menjawab keraguan ribuan pegawai menjelang Idulfitri.

Status paruh waktu tidak menghapus hak sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, besaran THR menyesuaikan gaji dan tunjangan yang tercantum dalam kontrak kerja masing-masing.

Skema PPPK Paruh Waktu mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Aturan ini mengatur penataan tenaga non-ASN secara bertahap.

Pemerintah juga menerbitkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 untuk mengatur penghasilan PPPK Paruh Waktu.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa PPPK merupakan WNI yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dan tercatat resmi dalam sistem kepegawaian nasional.

Baca Juga :  Bupati Sadat Ajak Guru Jaga Marwah Profesi Guru

Besaran THR bergantung pada penghasilan bulanan. Nilai gaji ditentukan melalui kontrak kerja dengan mempertimbangkan:

  • Beban tugas
  • Jam kerja
  • Kondisi fiskal daerah
  • Standar Biaya Masukan (SBM)

Berikut estimasi gaji berdasarkan jenis jabatan:

  • Guru: Rp800.000 – Rp4.300.000
  • Tenaga Kesehatan: Rp2.000.000 – Rp5.200.000
  • Tenaga Teknis Lapangan: Rp1.400.000 – Rp3.700.000
  • Administrasi Umum: Rp1.300.000 – Rp3.200.000
    (Daerah fiskal rendah: Rp300.000 – Rp600.000)

Estimasi THR berkisar Rp1.000.000 hingga Rp2.500.000, tergantung gaji pokok dan tunjangan melekat.

THR mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan atau uang beras
  • Jaminan sosial (JKM dan JKK)

THR tidak memasukkan Tunjangan Kinerja (Tukin) secara penuh.

Pemerintah menanggung pajak penghasilan. Pegawai menerima dana dalam kondisi bersih.

Baca Juga :  Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Desak Investigasi PBB

Pemerintah menargetkan pencairan paling lambat 10 hari sebelum Idulfitri. Jadwal resmi akan dituangkan dalam aturan teknis terbaru.**

Share :

Baca Juga

Mulai April Isi Pertalite dan Solar dibataasi Ini Jatah Perhari!

Pemerintah

Mulai April Isi Pertalite dan Solar dibataasi Ini Jatah Perhari!
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat menghadiri Indonesia Economic Outlook 2026 di Jakarta pada Jumat (13/2/2026)

Nasioanal

Prabowo Klaim Efisiensi Rp300 Triliun: Anggaran Tepat Sasaran, Korupsi Tanpa Ampun
Kontingen Pramuka Sarolangun Siap Berlaga di Jamda Jambi

Daerah

Kontingen Pramuka Sarolangun Siap Berlaga di Jamda Jambi
ASN Wajib Tahu! THR 2026 Bisa Cair Lebih Awal, Pemerintah Beri Sinyal Positif

Pemerintah

ASN Wajib Tahu! THR 2026 Bisa Cair Lebih Awal, Pemerintah Beri Sinyal Positif
Kemenag Usulkan 630 Ribu Formasi PPPK Guru Madrasah Swasta

Pemerintah

Kemenag Usulkan 630 Ribu Formasi PPPK Guru Madrasah Swasta, TPG Cair Tepat Waktu
Bupati Monadi Pimpin Rakor dan Komitmen Digitalisasi di Kerinci

Daerah

Bupati Monadi Pimpin Rakor dan Komitmen Digitalisasi Desa
Prabowo Perintahkan Percepatan Bencana Aceh–Sumut–Sumbar

Nasioanal

Prabowo Perintahkan Percepatan, Bencana Aceh–Sumut–Sumbar
PPPK Paruh Waktu Akan Dihapus, Ini Penjelasan Revisi UU

Nasioanal

PPPK Paruh Waktu Akan Dihapus, Ini Penjelasan Revisi UU