Nasional, Aksarabrita.com // Pemerintah memastikan PPPK Paruh Waktu tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2026. Kepastian ini menjawab keraguan ribuan pegawai menjelang Idulfitri.
Status paruh waktu tidak menghapus hak sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, besaran THR menyesuaikan gaji dan tunjangan yang tercantum dalam kontrak kerja masing-masing.
Skema PPPK Paruh Waktu mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Aturan ini mengatur penataan tenaga non-ASN secara bertahap.
Pemerintah juga menerbitkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 untuk mengatur penghasilan PPPK Paruh Waktu.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa PPPK merupakan WNI yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dan tercatat resmi dalam sistem kepegawaian nasional.
Besaran THR bergantung pada penghasilan bulanan. Nilai gaji ditentukan melalui kontrak kerja dengan mempertimbangkan:
- Beban tugas
- Jam kerja
- Kondisi fiskal daerah
- Standar Biaya Masukan (SBM)
Berikut estimasi gaji berdasarkan jenis jabatan:
- Guru: Rp800.000 – Rp4.300.000
- Tenaga Kesehatan: Rp2.000.000 – Rp5.200.000
- Tenaga Teknis Lapangan: Rp1.400.000 – Rp3.700.000
- Administrasi Umum: Rp1.300.000 – Rp3.200.000
(Daerah fiskal rendah: Rp300.000 – Rp600.000)
Estimasi THR berkisar Rp1.000.000 hingga Rp2.500.000, tergantung gaji pokok dan tunjangan melekat.
THR mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan atau uang beras
- Jaminan sosial (JKM dan JKK)
THR tidak memasukkan Tunjangan Kinerja (Tukin) secara penuh.
Pemerintah menanggung pajak penghasilan. Pegawai menerima dana dalam kondisi bersih.
Pemerintah menargetkan pencairan paling lambat 10 hari sebelum Idulfitri. Jadwal resmi akan dituangkan dalam aturan teknis terbaru.**









