Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Muaro Tebo

Senin, 8 Juni 2026 - 18:35 WIB

Berkedok Ritual Penyembuhan, Pengasuh Ponpes Tebo Ditangkap

Berkedok Ritual Penyembuhan, Pengasuh Ponpes Tebo Jadi Tersangka

Berkedok Ritual Penyembuhan, Pengasuh Ponpes Tebo Jadi Tersangka

Tebo, aksarabrita.com – Satreskrim Polres Tebo menetapkan AF (37), pengelola sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Raudhatul Falah di Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban bersama warga menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian. Polisi kemudian bergerak cepat dengan memeriksa saksi, korban, dan mengumpulkan berbagai alat bukti.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, mengatakan penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan AF sebagai tersangka.

“Kami telah menetapkan AF sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi,” kata AKBP Triyanto di Mapolres Senin (8/6/26).

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan sedikitnya tujuh santriwati menjadi korban. Polisi juga menemukan fakta bahwa satu korban telah melahirkan seorang anak.

Baca Juga :  Jangan Salah Paham, RDPU Komisi II Lindungi Seluruh PPPK PW

Penyidik menduga AF menjalankan aksinya selama beberapa tahun terakhir. Polisi kini terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya korban lain yang belum melapor.

Menurut penyidik, AF memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh dan pengelola pondok pesantren untuk mendekati para korban. Ia diduga menggunakan dalih pendampingan dan penyembuhan trauma agar korban menuruti keinginannya.

Polisi menemukan dugaan tindak kekerasan seksual itu terjadi di beberapa lokasi dalam lingkungan pondok pesantren, termasuk rumah pribadi tersangka dan sejumlah area lainnya.

AKBP Triyanto menegaskan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Tim penyidik saat ini fokus menggali keterangan tambahan dari saksi dan korban guna memperkuat berkas perkara.

“Kami terus mendalami kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara ini agar segera melapor kepada kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga :  Klaim Kode Redeem Free Fire Skin Bundle Quackman Gratis

Saat ini AF menjalani penahanan di Mapolres Tebo. Penyidik menjeratnya dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Polres Tebo juga menggandeng pihak terkait untuk mendampingi para korban selama proses hukum berlangsung. Polisi memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini masih terus berkembang. Penyidik membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk membantu proses pengungkapan perkara secara menyeluruh. (Tim)

Share :

Baca Juga

Tim Gunjo Ringkus Pencuri Motor di Pasir Putih Bungo

Daerah

Tim Gunjo Ringkus Pencuri Motor di Pasir Putih Bungo
Jambore PKK 2025 Dibuka, Wali Kota Alfin Ajak Dukung UMKM

Game

Jambore PKK 2025 Dibuka, Wali Kota Alfin Ajak Dukung UMKM

Daerah

Pengumuman Resmi! Nama-Nama Lulus PPPK Paruh Waktu 2025 Tanjung Jabung Timur 

Daerah

Wabup H. Murison Hadiri Peresmian Room Record Center TVRI Jambi
Kadis Gunardi Pacu Posyandu Sungai Penuh Lebih Modern dan Aktif

Daerah

Kadis Gunardi Pacu Posyandu Sungai Penuh Lebih Modern dan Aktif

Daerah

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Mukomuko Bengkulu, Terasa Hingga Kerinci dan Sungai Penuh
Lima Rumah Hanyut, Bupati Syukur Tinjau dan Beri Bantuan

Daerah

Lima Rumah Hanyut, Bupati Syukur Tinjau dan Beri Bantuan Desa Terisolasi Banjir
Pemkab Merangin rapat bersama Komisi II DPR RI bahas nasib PPPK

Daerah

Nasib Honorer di Ujung Keputusan, Merangin Bahas Solusinya di DPR RI