Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Muaro Tebo

Senin, 8 Juni 2026 - 18:35 WIB

Berkedok Ritual Penyembuhan, Pengasuh Ponpes Tebo Ditangkap

Berkedok Ritual Penyembuhan, Pengasuh Ponpes Tebo Jadi Tersangka

Berkedok Ritual Penyembuhan, Pengasuh Ponpes Tebo Jadi Tersangka

Tebo, aksarabrita.com – Satreskrim Polres Tebo menetapkan AF (37), pengelola sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Raudhatul Falah di Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban bersama warga menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian. Polisi kemudian bergerak cepat dengan memeriksa saksi, korban, dan mengumpulkan berbagai alat bukti.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, mengatakan penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan AF sebagai tersangka.

“Kami telah menetapkan AF sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi,” kata AKBP Triyanto di Mapolres Senin (8/6/26).

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan sedikitnya tujuh santriwati menjadi korban. Polisi juga menemukan fakta bahwa satu korban telah melahirkan seorang anak.

Baca Juga :  Prabowo Perintahkan Anggaran PPPK Penuh Waktu Tidak Benar

Penyidik menduga AF menjalankan aksinya selama beberapa tahun terakhir. Polisi kini terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya korban lain yang belum melapor.

Menurut penyidik, AF memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh dan pengelola pondok pesantren untuk mendekati para korban. Ia diduga menggunakan dalih pendampingan dan penyembuhan trauma agar korban menuruti keinginannya.

Polisi menemukan dugaan tindak kekerasan seksual itu terjadi di beberapa lokasi dalam lingkungan pondok pesantren, termasuk rumah pribadi tersangka dan sejumlah area lainnya.

AKBP Triyanto menegaskan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Tim penyidik saat ini fokus menggali keterangan tambahan dari saksi dan korban guna memperkuat berkas perkara.

“Kami terus mendalami kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara ini agar segera melapor kepada kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Tebo Salurkan Bantuan Banjir di Lubuk Mandarsah, Warga Terbantu

Saat ini AF menjalani penahanan di Mapolres Tebo. Penyidik menjeratnya dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Polres Tebo juga menggandeng pihak terkait untuk mendampingi para korban selama proses hukum berlangsung. Polisi memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini masih terus berkembang. Penyidik membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk membantu proses pengungkapan perkara secara menyeluruh. (Tim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wako Alfin Luncurkan Program Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa SD, SMP, dan TK

Batang Hari

Nekat Curi Kabel Listrik, Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Trafo PLN

Daerah

Sekda Kerinci Zainal Efendi Membuka Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahap 1 di Kerinci
Alfin Perjuangkan Tata Batas Hutan di Kementerian LH

Daerah

Wako Alfin Perjuangkan Tata Batas Hutan di Kementerian LH
Eks Finalis Puteri Indonesia Riau Jadi Tersangka Malpraktik 15 Korban Alami Cacat Permanen

Hukum & Kriminal

Eks Finalis Puteri Indonesia Riau Jadi Tersangka Malpraktik

Daerah

Pj. Bupati Asraf Sampaikan Rencana Pemekaran Kerinci Hilir saat Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al Falah Dusun Baru Lempur

Daerah

Dandim Kerinci Dampingi Gubernur Tinjau Kesiapan Dapur Bergizi

Hukum & Kriminal

Error