Home / Daerah / Muaro Bungo

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:48 WIB

Satresnarkoba Polres Bungo Ungkap Kasus Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap

Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Tiga Pria, Sita 2,7 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp19,8 Juta

Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Tiga Pria, Sita 2,7 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp19,8 Juta

BERITA HUKRIM // Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, (13/6/ 2025) sekitar pukul 23.00 WIB, di Dusun Kampung Lereng, Kelurahan Bungo Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Kepala Tim Opsnal Satresnarkoba, Aipda Ade Candra, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penindakan.

“Tepat pukul 23.00 WIB, tim kami mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika. Proses penggeledahan dilakukan di tempat kejadian, disaksikan oleh warga dan ketua RT setempat,” jelas Aipda Ade.

Baca Juga :  Pemkot Padang Benahi Pasar Raya, Air Mancur Jadi Ikon Baru

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 buah dompet hitam;
  • 11 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu;
  • 1 plastik klip berisi plastik-plastik kosong;
  • 1 unit ponsel;
  • Uang tunai sebesar Rp19.880.000.

Total berat bruto barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 2,70 gram.

Ketiga pria tersebut saat ini masih berstatus sebagai terperiksa dan telah dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, salah satu terperiksa mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial S, yang berdomisili di Dusun Lubuk Tenam. Transaksi dilakukan dengan sistem pembayaran setelah barang habis terjual.

Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Ketua DPRD Lendra, Mengikuti Apel Gelar Pasukan Kunjungan Kerja Presiden

Polres Bungo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang telah diberikan dan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Mari bersama-sama wujudkan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tutup Aipda Ade Candra. (Jul)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bunda PAUD Tebo Bina Suku Anak Dalam di Desa Semabu
Sungguh Keji, Ibu Dosen Erni Menjerit dalam Rekonstruksi

Hukum & Kriminal

Cek Profil Dosen Cantik Asal Bungo yang Ditemukan Tewas Tragis
Viral Kerinci! MBG Tak Diminati Siswa, Menu Membosankan Jadi Sorotan

Daerah

Viral Kerinci! MBG Tak Diminati Siswa, Menu Membosankan
tebo, wabup tebo, brin, brida, riset daerah, inovasi daerah, pemkab tebo, jakarta pusat, kunjungan kerja, kebijakan berbasis riset, pembangunan daerah

Daerah

Wabup Tebo Kunjungi BRIN, Perkuat Pembentukan BRIDA
Perpustakaan Padang Buka Sabtu, Akses Membaca Makin Luas

Daerah

Perpustakaan Padang Buka Sabtu, Akses Membaca Makin Luas
Bupati Monadi Hadiri Kenduri Arah di Sungai Jernih

Daerah

Bupati Monadi Hadiri Kenduri Arah di Sungai Jernih
Potensi Hutan Besar, Jambi Dorong Ekonomi Hijau ke Level Global

Daerah

Potensi Hutan Besar, Jambi Dorong Ekonomi Hijau ke Level Global

Daerah

Bikin Haru Dunia Maya, Induk Gajah Kembali ke Tempat Anak Tewas Ditabrak Truk