Aksarabrita.com // Polres Kerinci meningkatkan kasus dugaan kekerasan terhadap seorang pelajar SMA ke tahap penyidikan setelah menemukan cukup bukti dalam gelar perkara hari ini. Sebagaimana laporan polisi Nomor: LP/B/–*/X/2025/SPKT/POLRES (20/10/25).
Penyidik Unit PPA Satreskrim memimpin gelar perkara pukul 11.00 WIB dan menetapkan kasus ini naik status berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan polisi yang masuk pada 15 Oktober 2025. Korban, MZ (15), pelajar asal Desa Simpang Tiga Rawang, diduga mengalami kekerasan di sebuah kafe di Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh.
Kasat Reskrim Polres Kerinci melalui Humas menyatakan bahwa penyidik akan segera memeriksa saksi tambahan, termasuk pemilik kafe dan rekan terlapor. Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap korban, olah TKP lanjutan, serta permintaan visum ke RSUP M. Djamil Padang.
Penyidik berencana menggelar perkara penetapan anak sebagai pelaku sesuai prosedur hukum terhadap anak di bawah umur.
Polres Kerinci menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak dan keadilan bagi semua pihak.
(Fh)








