Home / Nasioanal / Pemerintah

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:03 WIB

DPRI Bongkar Alasan PPPK Layak Diangkat PNS Tanpa Tes

Dede Yusuf Bongkar Alasan Honorer Layak Diangkat PNS Tanpa Tes

Dede Yusuf Bongkar Alasan Honorer Layak Diangkat PNS Tanpa Tes

Jakarta, Aksarabrita.com // Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, kembali menyuarakan dukungan kuat agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta eks tenaga honorer yang telah lama mengabdi dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui tes. Ia menilai langkah ini penting untuk memberikan kepastian status dan penghargaan atas dedikasi para tenaga honorer yang selama bertahun-tahun mengisi kekurangan tenaga di berbagai sektor pelayanan publik.

Dede Yusuf menegaskan bahwa tenaga honorer yang telah mengabdi lebih dari satu dekade memiliki rekam jejak, pengalaman kerja, dan kontribusi nyata yang tidak bisa dipungkiri. Menurutnya, masa bakti panjang menjadi bukti kualitas sekaligus loyalitas mereka dalam menjalankan tugas yang seharusnya mendapatkan apresiasi negara.

“Mereka sudah mengabdi puluhan tahun. Pengalaman itu tidak bisa lagi disamakan dengan peserta yang baru lulus,” ujar Dede.

Baca Juga :  Gaji PNS 2026 Belum Cair, Aturan Teknis Masih Ditunggu

Ia juga menyoroti khusus tenaga pendidik. Guru yang telah mengajar selama 10 hingga 15 tahun dinilai sudah memiliki kompetensi yang matang, baik dari segi pedagogik maupun pemahaman materi ajar. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan untuk kembali menguji kemampuan mereka melalui tes.

Dede Yusuf menyoroti persoalan lain, yakni terus munculnya tenaga honorer baru setiap tahun. Kondisi ini membuat penataan data dan status tenaga honorer semakin rumit. Ia mengusulkan adanya standarisasi dan pembatasan, serta kebijakan yang menyesuaikan kemampuan fiskal daerah agar persoalan honorer tidak terus berulang.

Menurutnya, negara harus memberikan penghargaan yang layak kepada tenaga honorer dan PPPK yang telah lama bekerja, karena tanpa mereka pelayanan publik di daerah tidak akan berjalan optimal.

“Dedikasi mereka luar biasa. Tidak ada yang bisa membantah bahwa para honorer telah berkorban demi pelayanan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  TNI Lumpuhkan Panglima OPM Lamek Alipky Taplo di Kiwirok

Dede Yusuf menegaskan bahwa perjuangannya sejalan dengan semangat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang mengatur:

  • Penataan tenaga honorer secara nasional.
  • Penyelesaian status tenaga non-ASN paling lambat akhir 2024–2025.
  • Pengisian kebutuhan ASN dilakukan melalui mekanisme seleksi, namun UU ASN juga membuka ruang kebijakan khusus bagi pegawai berpengalaman apabila ditetapkan pemerintah melalui peraturan lebih lanjut.

Dede berharap pemerintah memanfaatkan ruang kebijakan tersebut untuk memberikan jalur afirmasi atau penyesuaian bagi tenaga honorer dengan masa pengabdian panjang.

Dengan pengangkatan tanpa tes bagi tenaga honorer senior, Dede Yusuf meyakini negara dapat memberikan kepastian status, peningkatan kesejahteraan, dan jaminan karier bagi mereka yang telah belasan hingga puluhan tahun bekerja tanpa kepastian.

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Ribuan Honorer Demo Tuntut Status PPPK Paruh Waktu
Prabowo Dorong Pemberdayaan UMKM dan Kerja Sama APEC 2025

Nasioanal

Prabowo Dorong UMKM dan Kerja Sama Multilateral APEC 2025
Presiden Prabowo Subianto melantik jajaran pimpinan dan anggota Ombudsman RI periode 2026–2031

Nasioanal

Prabowo Rombak Ombudsman RI 2026–2031, Ini Nama-Nama yang Dilantik
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak

Hukum & Kriminal

Panglima TNI Rotasi 286 Perwira, 15 ke KSAD
Wakapolri Dedi Prasetyo Ungkap Banyak Polisi Under Performance

Nasioanal

Wakapolri Dedi Prasetyo Ungkap Banyak Polisi Under Performance

Daerah

STNK Mati Lebih dari 2 Tahun, Data Kendaraan Akan Dihapus

Nasioanal

Awal Musim Hujan 2025/2026 Lebih Cepat, Begini Peta Risiko Menurut BMKG
Suami Melda Safitri Buka Suara Soal Talak Tiga

Daerah

Akhirnya , Suami Melda Safitri Buka Suara Soal Talak Tiga