Home / Nasioanal / Pemerintah

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:03 WIB

DPRI Bongkar Alasan PPPK Layak Diangkat PNS Tanpa Tes

Dede Yusuf Bongkar Alasan Honorer Layak Diangkat PNS Tanpa Tes

Dede Yusuf Bongkar Alasan Honorer Layak Diangkat PNS Tanpa Tes

Jakarta, Aksarabrita.com // Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, kembali menyuarakan dukungan kuat agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta eks tenaga honorer yang telah lama mengabdi dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui tes. Ia menilai langkah ini penting untuk memberikan kepastian status dan penghargaan atas dedikasi para tenaga honorer yang selama bertahun-tahun mengisi kekurangan tenaga di berbagai sektor pelayanan publik.

Dede Yusuf menegaskan bahwa tenaga honorer yang telah mengabdi lebih dari satu dekade memiliki rekam jejak, pengalaman kerja, dan kontribusi nyata yang tidak bisa dipungkiri. Menurutnya, masa bakti panjang menjadi bukti kualitas sekaligus loyalitas mereka dalam menjalankan tugas yang seharusnya mendapatkan apresiasi negara.

“Mereka sudah mengabdi puluhan tahun. Pengalaman itu tidak bisa lagi disamakan dengan peserta yang baru lulus,” ujar Dede.

Baca Juga :  Bandar Ganja dan Sabu - Sabu di Kerinci Berhasil Ditangkap

Ia juga menyoroti khusus tenaga pendidik. Guru yang telah mengajar selama 10 hingga 15 tahun dinilai sudah memiliki kompetensi yang matang, baik dari segi pedagogik maupun pemahaman materi ajar. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan untuk kembali menguji kemampuan mereka melalui tes.

Dede Yusuf menyoroti persoalan lain, yakni terus munculnya tenaga honorer baru setiap tahun. Kondisi ini membuat penataan data dan status tenaga honorer semakin rumit. Ia mengusulkan adanya standarisasi dan pembatasan, serta kebijakan yang menyesuaikan kemampuan fiskal daerah agar persoalan honorer tidak terus berulang.

Menurutnya, negara harus memberikan penghargaan yang layak kepada tenaga honorer dan PPPK yang telah lama bekerja, karena tanpa mereka pelayanan publik di daerah tidak akan berjalan optimal.

“Dedikasi mereka luar biasa. Tidak ada yang bisa membantah bahwa para honorer telah berkorban demi pelayanan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Heboh Dana MBG, APBN Disorot Gaji ASN Capai Rp1.000 Triliun

Dede Yusuf menegaskan bahwa perjuangannya sejalan dengan semangat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang mengatur:

  • Penataan tenaga honorer secara nasional.
  • Penyelesaian status tenaga non-ASN paling lambat akhir 2024–2025.
  • Pengisian kebutuhan ASN dilakukan melalui mekanisme seleksi, namun UU ASN juga membuka ruang kebijakan khusus bagi pegawai berpengalaman apabila ditetapkan pemerintah melalui peraturan lebih lanjut.

Dede berharap pemerintah memanfaatkan ruang kebijakan tersebut untuk memberikan jalur afirmasi atau penyesuaian bagi tenaga honorer dengan masa pengabdian panjang.

Dengan pengangkatan tanpa tes bagi tenaga honorer senior, Dede Yusuf meyakini negara dapat memberikan kepastian status, peningkatan kesejahteraan, dan jaminan karier bagi mereka yang telah belasan hingga puluhan tahun bekerja tanpa kepastian.

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Bagikan Seragam Gratis untuk Murid Baru
PPPK Paruh Waktu: Masa Transisi yang Kini Berakhir

Nasioanal

BKN Sampaikan PPPK Paruh Waktu Tak Permanen, Bisa Dipecat
Bupati Kerinci Hadiri Launching Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Provinsi Jambi 2025–2050

Daerah

Bupati Monadi, Langkah Nyata Wujudkan Penduduk Berdaya Saing
Foto. Dok Divisi Humas Polri

Hukum & Kriminal

Kompolnas Apresiasi Polri: 38 Ribu Kasus Narkoba Terungkap
Cara Mengurus Ijazah Hilang atau Rusak Akibat Bencana Sesuai Aturan Terbaru

Nasioanal

Cara Mengurus Ijazah Hilang atau Rusak Akibat Bencana Sesuai Aturan Terbaru

Hukum & Kriminal

Kompol Kosmas Kaju Dipecat Usai Kasus Brimob Lindas Ojol

Batang Hari

PPPK Paruh Waktu Resmi Disosialisasikan, Peluang Baru untuk Tenaga Non-ASN

Daerah

Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Gantikan Sri Mulyani