Home / Nasioanal / Pemerintah

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:30 WIB

Pinjaman KUR Rp100 Juta Tidak Pakai Jaminan

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan menengah (UMKM), Maman Abdurrahman

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan menengah (UMKM), Maman Abdurrahman

Jakarta, Aksarabrita.com //  Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengingatkan kembali seluruh bank penyalur KUR agar tidak meminta agunan untuk pinjaman dengan plafon maksimal Rp100 juta. Ia menilai masih ada laporan dari pelaku usaha yang diminta memberikan jaminan oleh oknum di lapangan.

“Pinjaman KUR dari Rp1 juta sampai Rp100 juta tidak membutuhkan agunan apa pun. Namun saya masih menerima laporan adanya petugas bank yang meminta jaminan,” ujar Maman, Jumat (12/12/2025).

Maman menekankan, pelaku UMKM yang mengalami hal serupa diminta segera menyampaikan laporan ke Kementerian UMKM. Aduan tersebut akan menjadi dasar pemberian sanksi kepada bank yang melanggar aturan.

Baca Juga :  Prabowo Rangkul Warga Padang Pariaman Dipengunsian

Kebijakan mengenai larangan permintaan agunan itu tertulis jelas dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Pada Pasal 14 ayat (3) disebutkan tidak ada tambahan agunan untuk KUR di bawah Rp100 juta. Pasal 14 ayat (5) juga menegaskan bahwa bank penyalur yang tetap meminta jaminan tambahan akan kehilangan subsidi bunga atau subsidi marjin bagi debitur.

Untuk memperkuat pengawasan, Kementerian UMKM sedang memfinalisasi sistem laporan terpadu bernama Sapa UMKM. Platform ini akan menampung aduan dari berbagai daerah, terutama terkait pelanggaran penyaluran KUR.

“Kalau tidak ada hambatan, setelah Desember masyarakat sudah bisa menggunakan Sapa UMKM untuk melapor dari mana saja,” tutur Maman.

Baca Juga :  Merangin Raih Penghargaan Pergerakan Wisatawan

Share :

Baca Juga

Foto. Setkab RI

Nasioanal

Presiden Prabowo Salami Keluarga 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Gaji ke-13 ASN Akan Masuk Rekening, Ini Jadwal dan Rinciannya

Pemerintah

Gaji ke-13 ASN Akan Masuk Rekening, Ini Jadwal dan Rinciannya
PBSI Gelar Rapat Evaluasi, Dorong Transformasi Sistem Juara

Kesehatan & Olahraga

PBSI Gelar Rapat Evaluasi, Dorong Transformasi Sistem Juara
PPPK Paruh Waktu Belum Tanda tangan Kontrak, Ini akibatnya!

Nasioanal

Apakah PPPK Paruh Waktu Wajib Tanda Tangan Kontrak?
Kabar Baik Guru Indonesia! Insentif Honorer Naik, Tunjangan Cair Tiap Bulan

Daerah

TPG ASN Guru Daerah Triwulan IV 2025 Tahap I Akan Cair

Daerah

Wako Alfin Ajak BKMT Kota Sungai Penuh Jadikan Peduli Lingkungan Sebagai Dakwah Islam

Daerah

Gaji Bersih Anggota DPR Usai Pemangkasan Tunjangan, Ini Rinciannya

Daerah

Polri Amankan 4 Provokator Bersenjata saat Aksi Massa di Polda dan DPRD Kalbar