Home / Pemerintah

Rabu, 1 April 2026 - 20:03 WIB

Gaji ke-13 ASN Akan Masuk Rekening, Ini Jadwal dan Rinciannya

Gaji ke-13 ASN Akan Masuk Rekening, Ini Jadwal dan Rinciannya

Gaji ke-13 ASN Akan Masuk Rekening, Ini Jadwal dan Rinciannya

Aksarabrita.com – Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan ini berlaku untuk berbagai kelompok, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.


Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara.
Komponen Gaji ke-13 ASN
Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:
Gaji pokok
Tunjangan melekat
Tunjangan kinerja (sesuai aturan yang berlaku)
Menariknya, gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Cek Kode Redeem PUBG Mobile 8 Februari 2026 Terbaru, Gratis


Bagi PPPK, ada ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan.
PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun akan menerima gaji ke-13 secara proporsional PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13 Aturan ini dibuat untuk menyesuaikan masa kerja dengan hak yang diterima.
Ketentuan untuk CPNS Untuk CPNS, besaran gaji ke-13 sedikit berbeda.


CPNS dari APBN menerima 80% gaji pokok
Sementara itu, CPNS dari APBD juga mendapatkan komponen serupa, namun bisa ditambah penghasilan lain dari pemerintah daerah sesuai kemampuan fiskal masing-masing.


Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN. Besarannya maksimal setara satu bulan gaji, tergantung kondisi keuangan daerah.
Tambahan ini disesuaikan dengan:
Pangkat
Jabatan
Kelas jabatan
Kebijakan ini memberi fleksibilitas bagi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.

Pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026 menjadi kabar baik bagi ASN. Selain membantu kebutuhan pendidikan dan keluarga, kebijakan ini juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja para aparatur negara.
ASN diimbau untuk menunggu jadwal resmi dari instansi masing-masing terkait tanggal pasti pencairan. (***)

Baca Juga :  Kunjungan Kerja ke Inggris, Pertemuan Prabowo Mahasiswa RI di London Jadi Perhatian

Share :

Baca Juga

Batang Hari

IPTU Yandra Kusuma Resmi Jabat Kasat Narkoba Polres Kerinci
PPPK dan PPPK Paruh Waktu Akan Berganti Nama Jadi Non-ASN

Pemerintah

PPPK dan PPPK Paruh Waktu Akan Berganti Nama Jadi Non-ASN

Nasioanal

BMKG Ungkap Wilayah yang  Berpotensi Terdampak Bibit Siklon Saat Nataru 2025-2026
Pemkot Sungai Penuh Gelar Job Fit untuk 29 Pejabat Eselon II

Daerah

Job Fit Dimulai, Wali Kota Alfin Bidik Pejabat yang Siap Berlari
Prabowo Percepat Penanganan Bencana Nasional (Dok. Setkab RI)

Nasioanal

Presiden Instruksikan Penanganan Bencana Besar-besaran
Erick Thohir menyerahkan SK tuan rumah PON 2028 kepada NTT, NTB, dan DKI Jakarta

Kesehatan & Olahraga

PON 2028 Digelar di Tiga Provinsi, Erick Thohir Serahkan SK Tuan Rumah
Prabowo Gandeng Pengusaha, Fokus Pangan dan Energi Nasional

Nasioanal

Prabowo Gandeng Pengusaha, Fokus Pangan dan Energi Nasional
Koperasi Merah Putih

Nasioanal

Instruksi Resmi Terbit, 240.000 PPPK Bakal Isi 80 Ribu KDMP di Seluruh Indonesia