Home / Pemerintah

Rabu, 1 April 2026 - 20:03 WIB

Gaji ke-13 ASN Akan Masuk Rekening, Ini Jadwal dan Rinciannya

Gaji ke-13 ASN Akan Masuk Rekening, Ini Jadwal dan Rinciannya

Gaji ke-13 ASN Akan Masuk Rekening, Ini Jadwal dan Rinciannya

Aksarabrita.com – Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan ini berlaku untuk berbagai kelompok, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.


Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara.
Komponen Gaji ke-13 ASN
Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:
Gaji pokok
Tunjangan melekat
Tunjangan kinerja (sesuai aturan yang berlaku)
Menariknya, gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Wako Alfin Bangun Sinergi Antar Kota Lewat Rakernas APEKSI XVIII


Bagi PPPK, ada ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan.
PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun akan menerima gaji ke-13 secara proporsional PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13 Aturan ini dibuat untuk menyesuaikan masa kerja dengan hak yang diterima.
Ketentuan untuk CPNS Untuk CPNS, besaran gaji ke-13 sedikit berbeda.


CPNS dari APBN menerima 80% gaji pokok
Sementara itu, CPNS dari APBD juga mendapatkan komponen serupa, namun bisa ditambah penghasilan lain dari pemerintah daerah sesuai kemampuan fiskal masing-masing.


Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN. Besarannya maksimal setara satu bulan gaji, tergantung kondisi keuangan daerah.
Tambahan ini disesuaikan dengan:
Pangkat
Jabatan
Kelas jabatan
Kebijakan ini memberi fleksibilitas bagi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.

Pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026 menjadi kabar baik bagi ASN. Selain membantu kebutuhan pendidikan dan keluarga, kebijakan ini juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja para aparatur negara.
ASN diimbau untuk menunggu jadwal resmi dari instansi masing-masing terkait tanggal pasti pencairan. (***)

Baca Juga :  Monadi Dorong Penyatuan Lembaga Adat Sakti Alam Kerinci

Share :

Baca Juga

Wako Alfin Sampaikan Perubahan APBD 2026 Di DPRD

Daerah

Wako Alfin Sampaikan Perubahan APBD 2026 Di DPRD
Wabup Junaidi Dorong Lahirnya Atlet Karate Berprestasi

Daerah

Wabup Junaidi Dorong Lahirnya Atlet Karate Berprestasi
PPPK Berpotensi Tak Diperpanjang, Ini Penjelasan Terbaru

Nasioanal

PPPK Berpotensi Tak Diperpanjang, Ini Penjelasan Terbaru BKN
Kemensos Cairkan Bansos Mei 2026, Ini Jadwalnya

Pemerintah

Kemensos Cairkan Bansos Mei 2026, Ini Jadwalnya
Wawako Azhar Hamzah Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Kerinci–Sungai Penuh

Daerah

Wawako Azhar Hadiri Pelantikan SMSI Kerinci–Sungai Penuh
KemenpanRB

Daerah

MenPANRB Tegaskan Penyelesaian Non-ASN di Daerah
Bunda PAUD Sarolangun Perkuat Kolaborasi Pendidikan Anak

Daerah

Bunda PAUD Sarolangun Perkuat Kolaborasi Pendidikan Anak
Belajar dengan Papan Interaktif Digital, Murid Siap Hadapi TKA

Pemerintah

Belajar dengan Papan Interaktif Digital, Murid Siap Hadapi TKA