Home / Pemerintah

Rabu, 1 April 2026 - 20:03 WIB

Gaji ke-13 ASN Akan Masuk Rekening, Ini Jadwal dan Rinciannya

Gaji ke-13 ASN Akan Masuk Rekening, Ini Jadwal dan Rinciannya

Gaji ke-13 ASN Akan Masuk Rekening, Ini Jadwal dan Rinciannya

Aksarabrita.com – Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan ini berlaku untuk berbagai kelompok, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.


Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara.
Komponen Gaji ke-13 ASN
Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:
Gaji pokok
Tunjangan melekat
Tunjangan kinerja (sesuai aturan yang berlaku)
Menariknya, gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Perkuat Pelayanan Cepat dan Transparan untuk Masyarakat, Pemkab Kerinci Teken Komitmen Bersama Digitalisasi Desa 2026


Bagi PPPK, ada ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan.
PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun akan menerima gaji ke-13 secara proporsional PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13 Aturan ini dibuat untuk menyesuaikan masa kerja dengan hak yang diterima.
Ketentuan untuk CPNS Untuk CPNS, besaran gaji ke-13 sedikit berbeda.


CPNS dari APBN menerima 80% gaji pokok
Sementara itu, CPNS dari APBD juga mendapatkan komponen serupa, namun bisa ditambah penghasilan lain dari pemerintah daerah sesuai kemampuan fiskal masing-masing.


Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN. Besarannya maksimal setara satu bulan gaji, tergantung kondisi keuangan daerah.
Tambahan ini disesuaikan dengan:
Pangkat
Jabatan
Kelas jabatan
Kebijakan ini memberi fleksibilitas bagi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.

Pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026 menjadi kabar baik bagi ASN. Selain membantu kebutuhan pendidikan dan keluarga, kebijakan ini juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja para aparatur negara.
ASN diimbau untuk menunggu jadwal resmi dari instansi masing-masing terkait tanggal pasti pencairan. (***)

Baca Juga :  Penyebab Stroke dan Cara Mencegahnya Cek Disini

Share :

Baca Juga

Prabowo Dorong Kerja Sama Konservasi Gajah di Inggris

Nasioanal

Prabowo Dorong Kerja Sama Konservasi Gajah di Inggris
PJLP Jadi Terobosan Baru Pemerintah Gantikan Honorer Ini Dasar Hukumnya

Pemerintah

PJLP Gantikan Honorer, Belum Ada Dasar Hukum Yang Sah!
Foto Peyerahan SK PPPK Tahap I Kota Sungai Penuh 2024 (Humas)

Daerah

Teng! PPPK Paruh Waktu Kota Sungai Penuh Dilantik Besok
57 Pejabat Baru Resmi Menjabat

Daerah

Dorong Efektivitas Pemerintahan, Bupati Lantik 57 Pejabat
Bupati Kerinci meninjau pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci

Daerah

Bupati Kerinci Tinjau RSUD Baru, Pastikan Layanan Maksimal
Puskesmas Rawang Raih Penghargaan pada Puncak HKN ke-61

Daerah

Puskesmas Rawang Raih 9 Penghargaan pada Puncak HKN ke-61
Presiden Perintahkan Penugasan Khusus Awal Tahun 2026

Nasioanal

Presiden Perintahkan Penugasan Khusus Awal Tahun 2026
Prabowo memimpin pemusnahan 214,48 ton narkoba senilai Rp 29,37

Hukum & Kriminal

214 Ton Narkoba Dimusnahkan, Prabowo Tegaskan Sikap Negara