Home / Nasioanal / Pemerintah

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:49 WIB

Prabowo Teken PP Pengupahan, Gubernur Umumkan Sebelum 24 Desember 2025

ilustrasi buruh

ilustrasi buruh

Jakarta, Aksarabrita.com // Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang mengatur kenaikan upah buruh di daerah untuk tahun 2026. Prabowo menetapkan formula kenaikan upah berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan faktor alfa. Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat 24 Desember 2025.

PP Pengupahan ini menggunakan formula Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9. Pemerintah menjadikan formula tersebut sebagai dasar penentuan upah minimum di seluruh daerah pada tahun 2026.

Kementerian Ketenagakerjaan menyusun PP Pengupahan melalui kajian dan pembahasan panjang serta melibatkan berbagai pihak, khususnya Serikat Pekerja dan Serikat Buruh.

“Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan  putusan MK Nomor 168/ 2023,” tulis humas Kementerian Ketenagakerjaan dalam siaran pers, dikutip Rabu (17/12/2025).

Baca Juga :  Kerinci 100 Mendunia! 243 Pelari Taklukkan Gunung Kerinci

Dewan Pengupahan Daerah menghitung besaran kenaikan upah minimum dan menyampaikan hasilnya kepada gubernur sebagai rekomendasi penetapan upah.

PP Pengupahan juga mengatur kewenangan kepala daerah. Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Kementerian Ketenagakerjaan berharap kebijakan pengupahan ini memberikan manfaat dan keadilan bagi pekerja, pengusaha, serta pemerintah daerah. (Fai)

Share :

Baca Juga

Indonesia vs Mozambik, Laga Penting FIFA Matchday

Kesehatan & Olahraga

Indonesia vs Mozambik, Laga Penting FIFA Matchday
Enam Luhah Anugerahkan Gelar kepada Wako Alfin

Daerah

Enam Luhah Anugerahkan Gelar kepada Wako Alfin
SPBU Tanah Kampung

Batang Hari

Kabar Baik! Harga BBM Pertamina Kompak Turun Mulai Hari Ini
Pesantren Bisa Bangun Dapur MBG Sendiri, Ini Syaratnya

Pemerintah

Pesantren Bisa Bangun Dapur MBG Sendiri, Ini Syaratnya

Batang Hari

Harga Emas Anjlok ke Rp1,99 Juta per Gram, Turun Drastis Rp48 Ribu dari Hari Sebelumnya

Batang Hari

Ini Batas Waktu Potong Kuku dan Rambut bagi Peserta Qurban
Zohran Mamdani

Nasioanal

Zohran Mamdani Menang! Wali Kota Muslim Pertama di New York

Nasioanal

Fenomena La NiƱa, Hujan Meluas di Indonesia Hingga Akhir 2025