Home / Hukum & Kriminal / Viral & Artis

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:27 WIB

Tetangga Sebarkan Video Mantan Dosen UIN Malang Yai Mim

Tetangga Sebarkan Video Mantan Dosen UIN Malang Yai Mim

Tetangga Sebarkan Video Mantan Dosen UIN Malang Yai Mim

Viral, Aksarabrita.com // Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota menetapkan mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi dan asusila. Polisi menetapkan status hukum tersebut setelah menggelar perkara dan menilai alat bukti telah memenuhi unsur pidana.


Kasus ini bermula dari konflik antara Yai Mim dan tetangganya, Nurul Sahara, akibat persoalan parkir mobil di lingkungan perumahan mereka di Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada pertengahan September 2025. Perselisihan tersebut kemudian viral di media sosial dan menyedot perhatian publik.
Awal Konflik dan Saling Lapor Polisi
Penyidik mengungkapkan konflik bermula ketika persoalan parkir kendaraan memicu ketegangan antara kedua pihak. Situasi tersebut berkembang menjadi rangkaian laporan hukum.


Pada akhir September 2025, Nurul Sahara melaporkan Yai Mim atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sehari kemudian, Yai Mim melayangkan laporan balik terhadap Sahara dengan tuduhan serupa.

Baca Juga :  Profil Yuni Utami, Eks Polwan Viral yang Diduga Penganiayaan


Tidak berhenti di situ, Sahara kembali membuat laporan tambahan dengan tuduhan tindak pidana kekerasan seksual serta penyebaran video pribadi yang mengarah pada konten pornografi. Laporan tersebut tercatat di Polresta Malang Kota dengan Nomor LP 338/XI/2025.


Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa puluhan saksi, termasuk saksi ahli. Penyidik juga meminta visum psikiatri terhadap Nurul Sahara sebagai bagian dari penguatan alat bukti.

Polresta Malang Kota menggelar perkara pada, Selasa (6/1/2026). Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa bukti yang terkumpul sudah cukup untuk menetapkan Yai Mim sebagai tersangka. Polisi mengantongi sebuah video yang mengarah pada konten pornografi sebagai salah satu bukti utama.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menegaskan bahwa penyidik melakukan gelar perkara secara mendalam sebelum menaikkan status Yai Mim ke tahap tersangka.

Setelah polisi menetapkan status tersangka, Yai Mim menyampaikan sikapnya kepada wartawan melalui sebuah video. Ia mengaku menerima seluruh proses hukum yang berjalan dan menyatakan kesiapannya menghadapi konsekuensi hukum.
“Saya siap dipenjara kapan saja jika memang bersalah,” ujar Yai Mim.
Ia juga menegaskan tidak ingin mengeluarkan uang untuk mengurus perkara hukum tersebut karena ingin menjunjung prinsip keadilan. Selain itu, Yai Mim meminta pihak yang menerima uang transfer dari istrinya, yang diduga terkait proses hukum, untuk segera mengembalikannya.

Baca Juga :  Makanan Bisa Berhentikan Kebiasaan Merokok


Hingga saat ini, polisi belum menahan Yai Mim meski status tersangka telah melekat. Penyidik masih menjadwalkan pemanggilan resmi untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Polisi memastikan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
Dalam perkara ini, polisi menjerat Yai Mim dengan dugaan pelanggaran Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, termasuk dugaan tindak pidana kekerasan seksual. (Tim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tragedi di Lapangan Merdeka: Bocah 4 Tahun Meninggal dalam Istana Balon
Pandji Pragiwaksono Klarifikasi Soal Sanksi Adat Toraja.

Viral & Artis

Pandji Pragiwaksono Klarifikasi Soal Sanksi Adat Toraja, Informasi Tidak Akurat
Inara Rusli Klarifikasi Nikah Siri dan Konflik dengan Mawa

Viral & Artis

Inara Rusli Klarifikasi Nikah Siri dan Konflik dengan Mawa
Kajari Jakbar Hendri Anggoro Dicopot

Hukum & Kriminal

Kejagung Copot Kajari Jakbar karena Tilap Uang Barang Bukti
Eks Finalis Puteri Indonesia Riau Jadi Tersangka Malpraktik 15 Korban Alami Cacat Permanen

Hukum & Kriminal

Eks Finalis Puteri Indonesia Riau Jadi Tersangka Malpraktik

Batang Hari

Polda Jambi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi DAK Fisik SMK 2022, Satu Masuk DPO

Batang Hari

Jambi Heboh Dwi Hartono Crazy Rich Jadi Tersangka Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Diberhentikan Jadi ASN

Daerah

Dipecat Dari ASN Tanpa Alasan, Nike Minta Keadilan