Nasional, Aksarabrita.com // Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu wajib menggunakan aplikasi e-Kinerja milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengelola dan menilai kinerja. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh PPPK Paruh Waktu yang instansi pemerintah angkat dan lantik secara resmi.
Pemerintah menjadikan aplikasi e-Kinerja sebagai instrumen utama untuk memastikan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK Paruh Waktu, berjalan secara terukur, transparan, dan akuntabel. Melalui sistem ini, setiap pegawai merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan capaian kinerja secara berkala.
Aplikasi e-Kinerja berfungsi sebagai sarana perencanaan dan penilaian kinerja ASN. Melalui aplikasi ini, PPPK Paruh Waktu menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), melaporkan pelaksanaan tugas, serta mengunggah dokumen pendukung sesuai dengan jabatan dan fungsi masing-masing.
Bagi PPPK Paruh Waktu yang berprofesi sebagai guru, e-Kinerja menjadi media unggah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) serta laporan tugas tambahan lainnya. Sistem e-Kinerja menyimpan seluruh data kinerja secara digital dan mengintegrasikannya ke dalam sistem nasional BKN.
Selain itu, e-Kinerja meningkatkan transparansi data kinerja ASN. Atasan langsung dan instansi pembina memantau capaian kerja pegawai secara real time serta menggunakannya sebagai dasar evaluasi dan pembinaan kepegawaian.
PPPK Paruh Waktu mulai mengisi e-Kinerja setelah instansi resmi mengangkat dan melantik mereka. Setelah pelantikan, pegawai mengaktifkan akun ASN melalui portal MyASN BKN, lalu login ke aplikasi e-Kinerja.
Selanjutnya, PPPK Paruh Waktu mengisi e-Kinerja sesuai periode penilaian yang instansi tetapkan, yang umumnya berlangsung setiap bulan. Pengisian mencakup penyusunan SKP, pelaporan pelaksanaan tugas, dan pengunggahan dokumen pendukung kinerja.
Perlu dipahami, portal SSCASN BKN menangani proses pendaftaran dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. PPPK Paruh Waktu baru menggunakan aplikasi e-Kinerja setelah resmi menyandang status kepegawaian.
Kewajiban PPPK Paruh Waktu menggunakan e-Kinerja memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan kewajiban seluruh ASN, termasuk PPPK, untuk menerapkan sistem manajemen kinerja yang terukur, objektif, dan berbasis capaian kerja.
Selain itu, Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN mengatur pengelolaan kinerja ASN secara nasional. Regulasi tersebut mewajibkan setiap ASN menyusun, melaksanakan, dan melaporkan kinerja secara periodik melalui sistem informasi kinerja terintegrasi, yang saat ini BKN jalankan melalui aplikasi e-Kinerja.
Sementara itu, peraturan pemerintah dan kebijakan teknis BKN mengatur manajemen PPPK, termasuk skema kerja paruh waktu. Dalam kebijakan tersebut, BKN menetapkan e-Kinerja sebagai aplikasi resmi pencatatan dan penilaian kinerja ASN setelah pengangkatan dan pelantikan.
Penerapan e-Kinerja bagi PPPK Paruh Waktu bertujuan membangun budaya kerja ASN yang profesional, disiplin, dan berorientasi pada hasil. Melalui sistem ini, pemerintah memastikan setiap pegawai memiliki target kerja yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain meningkatkan akuntabilitas, e-Kinerja menjadi dasar pembinaan dan evaluasi kepegawaian. Instansi memanfaatkan hasil penilaian kinerja sebagai bahan pertimbangan kebijakan serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan payung hukum yang jelas dan sistem terintegrasi, penggunaan e-Kinerja bagi PPPK Paruh Waktu bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari reformasi birokrasi untuk menciptakan ASN yang profesional, transparan, dan berdaya saing. (Tim)




















