Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:46 WIB

Kasus Hogi Minaya Disorot DPR, Kapolres Sleman Dapat SP Tiga

Kasus Hogi Minaya Disorot DPR, Kapolres Sleman Dapat SP Tiga

Kasus Hogi Minaya Disorot DPR, Kapolres Sleman Dapat SP Tiga

Hukum, Aksarabrita.com // Kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan di Sleman, Yogyakarta, terus menyita perhatian publik dan parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Safaruddin, menyampaikan kritik keras kepada Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo terkait penanganan perkara tersebut.

Dalam rapat Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1/2026), Safaruddin mempertanyakan profesionalisme dan kepekaan aparat kepolisian dalam menegakkan hukum. Ia menilai penetapan Hogi sebagai tersangka berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat.

Hogi Minaya mengejar dua pelaku penjambretan yang menyerang istrinya, Arsita Minaya. Pengejaran tersebut berujung kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kedua pelaku meninggal dunia. Dalam perkembangan selanjutnya, kepolisian menetapkan Hogi sebagai tersangka meski ia bertindak untuk melindungi keluarganya.

Baca Juga :  Kodim 0417 Kerinci Gelar Isra Miraj' Bersama Forkopimda, Tokoh Agama dan Masyarakat

Safaruddin menilai tindakan Hogi merupakan bentuk pembelaan diri dan perlindungan keluarga yang seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam proses hukum.

“Kalau saya masih menjabat sebagai Kapolda, Anda tidak akan sampai diperiksa di Komisi III. Saya sudah berhentikan Anda,” tegas Safaruddin dalam rapat tersebut.

Menurut Safaruddin, penegakan hukum tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan formal. Aparat perlu mengedepankan empati dan rasa keadilan, terutama dalam kasus kejahatan yang memicu reaksi spontan dari korban atau keluarganya.

Sementara itu, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengaku terkejut saat mengetahui bahwa pengemudi mobil yang mengejar pelaku penjambretan merupakan suami korban sendiri.

“Memang alangkah terkejutnya saya ketika mengetahui bahwa pengemudi mobil tersebut adalah suaminya sendiri,” kata Edy di hadapan Komisi III DPR RI.

Baca Juga :  Atlet Indonesia Koleksi 33 Emas di SEA Games Thailand

Edy menyebut dirinya berada dalam posisi dilematis. Ia memahami reaksi Hogi sebagai seorang suami, namun tetap harus menegakkan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Hati saya berada dalam dilema. Sebagai manusia dan sebagai suami, saya memahami apa yang Saudara Hogi Minaya rasakan. Namun sebagai penegak hukum, saya harus melihat fakta dan bukti hukum,” ujar Edy.

Sorotan Komisi III DPR RI memperkuat perhatian publik terhadap kasus ini. Masyarakat kini menanti kejelasan proses hukum yang adil, proporsional, dan tidak berbalik menghukum korban kejahatan. (**)

Share :

Baca Juga

Melanggar, Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan

Nasioanal

Melanggar, Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan
PPPK Paruh Waktu Menanti THR, Tunggu Aturan Resmi Pemerintah Pusat

Nasioanal

Dari Mana Sumber Gaji PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya!

Daerah

Pemuda Pengedar  Sabu dan Ganja di tangkap Satuan Narkoba Polres kerinci 

Batang Hari

Salah Isi DRH, Kelulusan Seleksi PPPK Tahap 2 Dibatalkan: Ini Penjelasannya
Foto Ilustrasi PPPK Dok. Diskominfo Muaro Jambi

Nasioanal

Kemenag Umumkan Agenda Pelantikan PPPK Tahap II dan Paruh Waktu 2024

Daerah

Polres Merangin Ringkus Tiga Orang Pelaku Curanmor
Kemensos Soroti Rp500 Triliun Bansos Tidak Tepat Sasaran Akibat Data Tidak Akurat

Nasioanal

Kemensos Soroti Rp500 Triliun Bansos Tidak Tepat Sasaran

Daerah

PPPK Paruh Waktu Bingung Tak Bisa Isi DRH, BKN Beri Penjelasan Resmi