Home / Nasioanal

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:32 WIB

Undangan Pernikahan Lewat Media Sosial: Wajib Hadir atau Tidak?

Undangan Pernikahan Lewat Media Sosial: Wajib Hadir atau Tidak?

Undangan Pernikahan Lewat Media Sosial: Wajib Hadir atau Tidak?

Religi, Aksarabrita.com // Dalam kehidupan sosial, menerima undangan resepsi pernikahan sudah menjadi kebiasaan yang lumrah. Dalam ajaran Islam, orang yang menerima undangan dianjurkan untuk hadir selama tidak ada uzur syar‘i.

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ إِجَابَةَ الدَّعْوَةِ فِي الأَصْل وَاجِبَةٌ إِنْ كَانَتْ إِلَى وَلِيمَةِ عُرْسٍ، وَأَمَّا مَا عَدَاهَا فَقَدِ اخْتُلِفَ فِي الإِجَابَةِ إِلَيْهَا
Artinya: “Mayoritas ulama berpendapat bahwa pada dasarnya memenuhi undangan itu hukumnya wajib, jika undangan tersebut adalah untuk walimah pernikahan. Adapun selain walimah, terdapat perbedaan pendapat.”
(Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz 20, h. 337)

Seiring perkembangan zaman, banyak pasangan calon pengantin kini memilih mengirim undangan melalui media sosial. Praktis, cepat, dan menjangkau banyak orang, cara ini menimbulkan pertanyaan: Apakah tetap wajib hadir jika diundang lewat medsos?

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Masih Punya Harapan? Simak Faktanya!

Dalam kitab-kitab fiqih dijelaskan bahwa kewajiban menghadiri undangan bergantung pada kekhususan undangan, bukan medianya. Undangan dianggap wajib dihadiri jika:

  • Ditujukan secara langsung kepada individu tertentu.
  • Disampaikan melalui lisan, tulisan, atau perantara yang dapat dipercaya.

وَإِنَّمَا تَجِبُ) الْإِجَابَةُ عَلَى الصَّحِيحِ (أَوْ تُسَنُّ) عَلَى مُقَابِلِهِ أَوْ عِنْدَ فَقْدِ بَعْضِ شُرُوطِ الْوُجُوبِ …
Artinya: “(Yang wajib) memenuhi undangan menurut pendapat sahih. Atau sunnah menurut pendapat lain, selama undangan memang ditujukan secara khusus, baik melalui tulisan, pesan, atau perantara terpercaya.”
(Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, juz 7, h. 870)

Dengan kata lain, undangan lewat media sosial tetap wajib dihadiri jika dikirim secara pribadi, misalnya melalui pesan langsung atau perantara tepercaya.

Baca Juga :  Wamenhan Saksikan Serah Terima KRI Belati-622, Kapal Perang Hybrid Pertama Indonesia

Sebaliknya, undangan terbuka di media sosial yang tidak menyebut nama seseorang secara khusus tidak mewajibkan hadir. Contohnya adalah postingan umum di akun Instagram, Facebook, atau WhatsApp group tanpa pesan pribadi.

Kesimpulannya, kewajiban hadir ditentukan oleh kekhususan undangan, bukan media yang digunakan. Wallahu a’lam. ***

Share :

Baca Juga

Nasioanal

Wasit Indonesia vs Arab Saudi Bikin Kagum Netizen
Prabowo Gebrak Tokyo! Kesepakatan Raksasa Rp384 Triliun Resmi Diteken

Nasioanal

Prabowo Gebrak Tokyo! Kesepakatan Raksasa Rp384 Triliun Resmi Diteken, Indonesia Jadi Rebutan
Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar

Nasioanal

Pemerintah Beri Solusi UMKM, Impor Barang Bekas Dihentikan

Batang Hari

Timnas Indonesia Tundukkan China 1-0 Lewat Gol Penalti Ole Romeny

Daerah

Tangis Ibu di Tengah Hujan: Panggilan Pilu dari Hutan RKE untuk Wira
BSU Oktober 2025

Nasioanal

Cek Jadwal dan Penerima BSU Rp600 Ribu Desember 2025
Presiden Prabowo Tinjau Banjir Aceh Tamiang

Nasioanal

Presiden Kembali Tinjau Banjir Aceh

Hukum & Kriminal

KPK Resmi Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3