Home / Nasioanal

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:32 WIB

Undangan Pernikahan Lewat Media Sosial: Wajib Hadir atau Tidak?

Undangan Pernikahan Lewat Media Sosial: Wajib Hadir atau Tidak?

Undangan Pernikahan Lewat Media Sosial: Wajib Hadir atau Tidak?

Religi, Aksarabrita.com // Dalam kehidupan sosial, menerima undangan resepsi pernikahan sudah menjadi kebiasaan yang lumrah. Dalam ajaran Islam, orang yang menerima undangan dianjurkan untuk hadir selama tidak ada uzur syar‘i.

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ إِجَابَةَ الدَّعْوَةِ فِي الأَصْل وَاجِبَةٌ إِنْ كَانَتْ إِلَى وَلِيمَةِ عُرْسٍ، وَأَمَّا مَا عَدَاهَا فَقَدِ اخْتُلِفَ فِي الإِجَابَةِ إِلَيْهَا
Artinya: “Mayoritas ulama berpendapat bahwa pada dasarnya memenuhi undangan itu hukumnya wajib, jika undangan tersebut adalah untuk walimah pernikahan. Adapun selain walimah, terdapat perbedaan pendapat.”
(Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz 20, h. 337)

Seiring perkembangan zaman, banyak pasangan calon pengantin kini memilih mengirim undangan melalui media sosial. Praktis, cepat, dan menjangkau banyak orang, cara ini menimbulkan pertanyaan: Apakah tetap wajib hadir jika diundang lewat medsos?

Baca Juga :  Kasus Prada Lucky Divonis! 17 Terdakwa Dituntut Berat

Dalam kitab-kitab fiqih dijelaskan bahwa kewajiban menghadiri undangan bergantung pada kekhususan undangan, bukan medianya. Undangan dianggap wajib dihadiri jika:

  • Ditujukan secara langsung kepada individu tertentu.
  • Disampaikan melalui lisan, tulisan, atau perantara yang dapat dipercaya.

وَإِنَّمَا تَجِبُ) الْإِجَابَةُ عَلَى الصَّحِيحِ (أَوْ تُسَنُّ) عَلَى مُقَابِلِهِ أَوْ عِنْدَ فَقْدِ بَعْضِ شُرُوطِ الْوُجُوبِ …
Artinya: “(Yang wajib) memenuhi undangan menurut pendapat sahih. Atau sunnah menurut pendapat lain, selama undangan memang ditujukan secara khusus, baik melalui tulisan, pesan, atau perantara terpercaya.”
(Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, juz 7, h. 870)

Dengan kata lain, undangan lewat media sosial tetap wajib dihadiri jika dikirim secara pribadi, misalnya melalui pesan langsung atau perantara tepercaya.

Baca Juga :  Pemerintah Beri Solusi UMKM, Impor Barang Bekas Dihentikan

Sebaliknya, undangan terbuka di media sosial yang tidak menyebut nama seseorang secara khusus tidak mewajibkan hadir. Contohnya adalah postingan umum di akun Instagram, Facebook, atau WhatsApp group tanpa pesan pribadi.

Kesimpulannya, kewajiban hadir ditentukan oleh kekhususan undangan, bukan media yang digunakan. Wallahu a’lam. ***

Share :

Baca Juga

Jelang Idulfitri, Prabowo Rapat dengan Menteri

Nasioanal

Jelang Idulfitri, Prabowo Rapat dengan Menteri
Foto Dok. Dinkominfo Demak

Daerah

Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu: Setara ASN
Gaji ke-13 ASN TNI dan Polri Cair 2026 Ini Jadwalnya?

Nasioanal

Gaji ke-13 ASN, TNI dan Polri Cair 2026, Ini Jadwalnya?

Batang Hari

Presiden Prabowo Instruksikan Bansos Tepat Sasaran, Kemensos Gandeng PPATK dan Himbara

Batang Hari

Empat Kali Perkosa Tahanan, Aiptu LC Resmi Dipecat dari Kepolisian

Hukum & Kriminal

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,3 Triliun

Daerah

Karya Terbaik NasionaAsal Jambi, Hj. Karya Terbaik Asal Jambi, Hj. Hesti Haris Dorong Pengrajin Terus Berinovasi

Daerah

Dandim Kerinci Tinjau Persiapan GERTAM Sambut Kunjungan Menteri Pertanian