Home / Nasioanal

Kamis, 19 Februari 2026 - 04:15 WIB

Viral Gaji Rp15 Ribu, PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan Nasional

Viral Gaji Rp15 Ribu, PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan Nasional

Viral Gaji Rp15 Ribu, PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan Nasional

Viral, Aksarabrita.com // PPPK paruh waktu viral, guru di Sumedang terima gaji Rp15 ribu, pemerintah siapkan peralihan ke PPPK penuh waktu 2026, perhatian nasional.Viral, Aksarabrita.com // PPPK paruh waktu kembali trending di media sosial pada Februari 2026.
Sorotan muncul setelah video curhatan guru di Sumedang viral di TikTok, Instagram, dan YouTube. Guru tersebut mengaku menerima gaji bersih hanya Rp15 ribu per bulan setelah potongan BPJS Kesehatan.

Kasus ini memicu empati warganet dan kritik terhadap sistem pengelolaan PPPK paruh waktu. Situasi serupa juga terjadi di Dompu, Nusa Tenggara Barat. Di sana, seorang guru paruh waktu menerima gaji Rp139 ribu per bulan.

Baca Juga :  Pernyataan Terbaru BKN, Pastikan R3B, R3T, R4, R5 Tetap Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu

Guru yang viral termasuk kategori PPPK Paruh Waktu R4, yang masa pengabdiannya belum mencapai 2 tahun. Guru tersebut juga belum tercatat di database BKN.

Sistem pembayaran menggunakan metode pascabayar, sehingga gaji Januari baru dibayarkan pada Februari setelah verifikasi administrasi.
Insentif yang diterima juga minim, sekitar Rp50 ribu kotor.

Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang memberikan klarifikasi resmi terkait kasus ini.
DPR RI menanggapi kasus ini sebagai persoalan serius yang membutuhkan perhatian khusus agar pengelolaan PPPK lebih adil dan transparan.

Meskipun penghasilan rendah, guru PPPK paruh waktu tetap memegang NIP, tercatat di database BKN, dan berhak atas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Kementerian terkait sedang menyiapkan mekanisme peralihan PPPK paruh waktu ke penuh waktu pada 2026.
Proses ini bergantung pada anggaran instansi, kinerja guru, dan regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Cek Hak Guru PPPK Paruh Waktu Tahun 2026 Wajib Cair

Kasus viral ini menegaskan bahwa meski status guru naik menjadi ASN, penghasilan harus layak dan sesuai tanggung jawab pekerjaan. **

Share :

Baca Juga

Presiden Prabowo Bahas Stimulus Ekonomi Baru

Daerah

Prabowo Gelar Rapat di Kertanegara, Bahas Stimulus Ekonomi Baru

Batang Hari

Penuhi Syarat atau Tidak, Honorer R4 Belum Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Tanpa Usulan Instansi
Timnas Indonesia U22

Kesehatan & Olahraga

Laga Hidup Mati! Indonesia U-22 Wajib Kalahkan Myanmar

Kerinci

Manperakraf Sandiaga Uno Kunjungi Desa Wisata Taman Pertiwi, Daftar 50 Desa Wisata Terbaik Indonesia

Daerah

PPPK Paruh Waktu Bingung Tak Bisa Isi DRH, BKN Beri Penjelasan Resmi
PPPK, P3K PW, DPR dan KemenPANRB yang melegakan semua ASN PPPK maupun paruh waktu. Foto dok. JPNN

Nasioanal

PPPK PW Sampaikan 4 Tuntutan, DPR Beri Respons Positif
Wakil Kepala BKN, Suharmen (Dok. BKN)

Nasioanal

BKN Bantah Isu Pendataan Honorer Baru, Penataan Tuntas 2025
Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG

Nasioanal

Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Modus Korupsi MBG