Home / Nasioanal

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Modus Korupsi MBG

Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG (Foto Metrotv)

Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG (Foto Metrotv)

JAKARTA, Aksarabrita.com – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik juga menetapkan dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Penetapan tersangka tersebut menandai babak baru dalam pengusutan dugaan penyimpangan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat. Setelah menjalani pemeriksaan, Dadan keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026) sore dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan terborgol.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman, menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN diduga memperoleh perlakuan khusus dalam proses verifikasi sehingga tetap menjadi mitra meski tidak memenuhi persyaratan.

Baca Juga :  Cek Hak Guru PPPK Paruh Waktu Tahun 2026 Wajib Cair

Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari. Temuan itu memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program MBG.

Kejagung juga mengungkap dugaan intervensi para tersangka dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Penyidik menduga para tersangka memengaruhi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

“Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief.

Dalam penyelidikan sementara, Kejagung menyoroti pengadaan 21.801 unit kendaraan listrik dengan nilai mencapai Rp1 triliun. Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan diduga mengalami mark up harga. (***)

Baca Juga :  Motor MBG Rp56 Juta? Ini Penjelasan Resminya

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

LHKPN Ungkap Kekayaan Fantastis Deddy Corbuzier, Hampir Sentuh Rp1 Triliun
Beasiswa Penuh! Prabowo Buka SMA Taruna Nusantara Kampus Malang

Nasioanal

Beasiswa Penuh! Prabowo Buka SMA Taruna Nusantara

Daerah

Apresiasi Pelestarian Bahasa Ibu, Bupati Kerinci Terima Penghargaan di Ajang FBIN 2025
Presiden Prabowo beserta rombongan terbatas tiba di Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatra Utara Rabu, 31/12/25 (Foto: BPMI Setpres)

Nasioanal

Akhir tahun, Prabowo Cek Progres Penanganan Banjir di Sumatra

Batang Hari

BKD Provinsi Jambi Umumkan Penundaan Tes Mandiri untuk 12 Instansi, Tetap Semangat!

Hukum & Kriminal

Bayar Simpanan Rp10 Juta Semalam, Kompol Yogi Ternyata Tak Punya Mobil
Ilustrasi PPPK

Daerah

PPPK Paruh Waktu 2025 Hak yang Diperoleh
PPPK Paruh Waktu Masih Punya Harapan? Simak Faktanya!

Nasioanal

PPPK Paruh Waktu Masih Punya Harapan? Simak Faktanya!