KERINCI, Aksarabrita.com // Pemerintah Kabupaten Kerinci bersama Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kerinci menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Bupati Kerinci, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci, Ketua MUI Kabupaten Kerinci, dan Ketua BAZNAS Kabupaten Kerinci menandatangani keputusan bersama itu pada 23 Februari 2026 atau bertepatan dengan 5 Ramadhan 1447 H.
Pemerintah menetapkan zakat fitrah dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Setiap Muslim menyesuaikan jenis beras dengan yang biasa ia konsumsi sehari-hari.
Bagi warga yang memilih membayar dalam bentuk uang, pemerintah menentukan nominal berdasarkan kualitas beras. Untuk beras mutu tertinggi, warga membayar Rp50.000 per jiwa. Untuk beras mutu sedang, warga membayar Rp35.000 per jiwa. Untuk beras mutu rendah, warga membayar Rp30.000 per jiwa.
Selain zakat fitrah, pemerintah juga menentukan besaran fidyah sebesar Rp30.000 per hari untuk wilayah Kabupaten Kerinci.
Tim menetapkan angka tersebut setelah meninjau harga beras di Pasar Rakyat Kabupaten Kerinci selama Februari 2026 dan menerima rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau panitia amil zakat yang bertugas di desa, masjid, surau, dan mushalla. Langkah itu membantu panitia menyalurkan zakat secara tertib dan tepat sasaran kepada para mustahik.
Melalui keputusan ini, pemerintah mendorong umat Islam di Kerinci agar segera menunaikan kewajiban zakat sehingga masyarakat yang membutuhkan dapat merasakan manfaatnya selama Ramadhan. (Run)








