Jakarta, Aksarabrita.com – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait adanya status baru bagi ASN adalah tidak benar alias hoaks.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul viralnya unggahan di Facebook yang mengatasnamakan Wakil Kepala BKN, Suharmen, dengan judul “PPPK Tak Hilang, Status Baru Menanti”.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait adanya status baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, informasi tersebut murni hoaks dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Wisudo menjelaskan bahwa aturan terkait status ASN sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa ASN hanya terdiri dari dua jenis, yaitu:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
“Tidak ada skema atau status lain di luar PNS dan PPPK,” tegasnya.
Lebih lanjut, BKN juga menegaskan bahwa terkait pemberhentian maupun perpanjangan kontrak PPPK sepenuhnya menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Dengan demikian, tidak ada kebijakan baru yang mengubah status PPPK seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Di akhir pernyataannya, Wisudo mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi.
Ia meminta publik untuk selalu mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah, khususnya BKN, guna menghindari penyebaran hoaks. **




















