Home / Nasioanal / Pemerintah

Jumat, 24 April 2026 - 01:02 WIB

Kabar Baik PPPK Paruh Waktu: Aturan Baru Segera Terbit

Kabar Baik PPPK Paruh Waktu: Aturan Baru Segera Terbit

Kabar Baik PPPK Paruh Waktu: Aturan Baru Segera Terbit

JAKARTA – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia mengungkap hasil audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, , menyampaikan bahwa pertemuan yang digelar pada Rabu (22/4/2026) menghasilkan sejumlah poin penting terkait masa depan PPPK paruh waktu.

“Alhamdulillah, kami mendapatkan banyak informasi penting terkait nasib PPPK paruh waktu,” ujar Herru, Kamis (23/4/2026).

Senada, Bendahara Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, , menjelaskan bahwa pembahasan utama berfokus pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.

Baca Juga :  Satresnarkoba Kerinci Bongkar Jaringan Ganja COD, Dua Pelaku Ditangkap

Audiensi dengan menghasilkan sejumlah poin strategis:

  1. Kontrak PPPK paruh waktu dapat diperpanjang sesuai regulasi yang berlaku.
  2. KemenPANRB tengah menyusun draf Peraturan Menteri (PermenPANRB) sebagai pengganti KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini akan memberikan kepastian hukum, termasuk mekanisme peralihan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
  3. PermenPANRB ditargetkan terbit sebelum masa kerja dalam SK PPPK paruh waktu berakhir.
  4. Skema anggaran PPPK paruh waktu masih dalam pembahasan lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Keuangan.
  5. Pengusulan PPPK dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada KemenPANRB setelah adanya petunjuk teknis mekanisme peralihan.

Sementara itu, pembahasan dengan menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:

  1. Perpanjangan masa kerja PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan kebutuhan yang diusulkan pemerintah daerah kepada BKN.
  2. Mekanisme peralihan dari PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu diusulkan oleh pemerintah daerah kepada KemenPANRB, kemudian ditindaklanjuti oleh BKN.
  3. BKN menegaskan tidak akan menerbitkan regulasi tanpa koordinasi dengan KemenPANRB, termasuk dalam penyusunan pertimbangan teknis (Pertek) yang akan disampaikan ke seluruh daerah.
Baca Juga :  BKN Minta Peran Aktif Instansi dalam Proses Penyelesaian Seleksi PPPK

Audiensi ini menjadi angin segar bagi PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia, terutama terkait kepastian status, perpanjangan kontrak, serta peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu melalui regulasi yang tengah disiapkan pemerintah. **

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Prediksi Susunan Pemain Indonesia vs China: Siapa Pendamping Ole Romeny
Cek Perawatan Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan

Nasioanal

Gigi Berlubang Terus Sakit? Begini Cara Mengobatinya
Ilustrasi gambar PPPK Paruh Waktu

Pemerintah

PPPK Paruh Waktu Dibayar Upah? Bukan Gaji, Ini Aturannya
BKN Resmi Hentikan Arsip Fisik ASN, Semua Wajib Digital Lewat DMS

Nasioanal

BKN Hentikan Arsip Fisik ASN, Semua Wajib Digital Lewat DMS

Daerah

Selamat, Puskesmas Rawang Raih Akreditasi Paripurna

Nasioanal

Prabowo Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

Daerah

Kemenpora Ajak Kibarkan Merah Putih di Hari Sumpah Pemuda ke-97

Daerah

Damhar Kadis Perpustakaan dan Kearsiapan Hadiri Rakornas PERPUSNAS Tahun 2023