Home / Nasioanal / Pemerintah

Jumat, 24 April 2026 - 01:02 WIB

Kabar Baik PPPK Paruh Waktu: Aturan Baru Segera Terbit

Kabar Baik PPPK Paruh Waktu: Aturan Baru Segera Terbit

Kabar Baik PPPK Paruh Waktu: Aturan Baru Segera Terbit

JAKARTA – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia mengungkap hasil audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, , menyampaikan bahwa pertemuan yang digelar pada Rabu (22/4/2026) menghasilkan sejumlah poin penting terkait masa depan PPPK paruh waktu.

“Alhamdulillah, kami mendapatkan banyak informasi penting terkait nasib PPPK paruh waktu,” ujar Herru, Kamis (23/4/2026).

Senada, Bendahara Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, , menjelaskan bahwa pembahasan utama berfokus pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.

Baca Juga :  Dua RSUD di Kerinci Resmi Beroperasi, Fokus Pelayanan Publik

Audiensi dengan menghasilkan sejumlah poin strategis:

  1. Kontrak PPPK paruh waktu dapat diperpanjang sesuai regulasi yang berlaku.
  2. KemenPANRB tengah menyusun draf Peraturan Menteri (PermenPANRB) sebagai pengganti KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini akan memberikan kepastian hukum, termasuk mekanisme peralihan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
  3. PermenPANRB ditargetkan terbit sebelum masa kerja dalam SK PPPK paruh waktu berakhir.
  4. Skema anggaran PPPK paruh waktu masih dalam pembahasan lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Keuangan.
  5. Pengusulan PPPK dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada KemenPANRB setelah adanya petunjuk teknis mekanisme peralihan.

Sementara itu, pembahasan dengan menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:

  1. Perpanjangan masa kerja PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan kebutuhan yang diusulkan pemerintah daerah kepada BKN.
  2. Mekanisme peralihan dari PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu diusulkan oleh pemerintah daerah kepada KemenPANRB, kemudian ditindaklanjuti oleh BKN.
  3. BKN menegaskan tidak akan menerbitkan regulasi tanpa koordinasi dengan KemenPANRB, termasuk dalam penyusunan pertimbangan teknis (Pertek) yang akan disampaikan ke seluruh daerah.
Baca Juga :  Jajaran DPC Partai Demokrat Sungai Penuh Hantar Surat Permohonan Perlindungan Hukum ke PN Sungai Penuh

Audiensi ini menjadi angin segar bagi PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia, terutama terkait kepastian status, perpanjangan kontrak, serta peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu melalui regulasi yang tengah disiapkan pemerintah. **

Share :

Baca Juga

Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks Saat Jam Kerja, Menkeu Purbaya Meledak

Nasioanal

Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks Saat Jam Kerja, Purbaya Ancam Pecat
Kader Posyandu Unjuk Keterampilan di Jambore PKK Kota Sungai Penuh 2025

Daerah

Kader Posyandu Unjuk Keterampilan di Jambore PKK 2025

Kesehatan & Olahraga

Marc Marquez Resmi Juara Dunia MotoGP 2025
PPPK Paruh Waktu dipastikan tidak menerima THR 2026

Nasioanal

Kecewa! PPPK Paruh Waktu Dipastikan Tak Terima THR 2026
Foto: Dokumentasi Universitas Al-Azhar

Nasioanal

Jurusan Bahasa Indonesia Resmi Dibuka di Universitas Al-Azhar Mesir
Akhirnya PPPK Paruh Waktu di Jambi Dapat THR, Ini Besarannya!

Pemerintah

Menanti THR ASN 2026: Pemerintah Rampungkan Aturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh

Nasioanal

Kepala BKN Tegaskan Mutasi, Promosi, hingga Pemberhentian PPPK Wewenang Kepala Daerah
Kemenkes Benahi Layanan Gawat Darurat Usai Kasus Irene Sokoy

Kesehatan & Olahraga

Kemenkes Benahi Layanan Gawat Darurat Usai Kasus Irene Sokoy