Viral, aksarabrita.com – Polisi akhirnya menangkap Ashari alias Ahsari, pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ashari menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati.
Tim Satreskrim Polresta Pati bersama Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menangkap Ashari pada Kamis dini hari, 7 Mei 2026, sekitar pukul 04.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Anwar Nasir, mengatakan petugas menemukan Ashari saat bersembunyi di kawasan Petilasan Eyang Gunungsari, Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. Namun, Ashari tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan memilih melarikan diri ke sejumlah daerah.
Selama pelarian, Ashari berpindah-pindah lokasi mulai dari Kudus, Jawa Barat, hingga Jakarta sebelum polisi berhasil melacak keberadaannya di Wonogiri.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan dugaan modus yang digunakan tersangka untuk mendekati korban. Ashari diduga memakai doktrin keagamaan dan pernikahan palsu untuk memperdaya para santriwati.
Kasus tersebut memicu perhatian luas masyarakat. Pemerintah juga mengambil langkah tegas terhadap operasional pondok pesantren tersebut.
Kementerian Agama menghentikan aktivitas Pondok Pesantren Ndolo Kusumo dan merekomendasikan pencabutan izin operasional secara permanen. **








