Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:52 WIB

Kejagung Dalami Peran Pejabat BGN, Nanik Deyang Bisa Diperiksa

Kejagung Dalami Peran Pejabat BGN, Nanik Deyang Bisa Diperiksa

Kejagung Dalami Peran Pejabat BGN, Nanik Deyang Bisa Diperiksa

Jakarta, Aksarabrita.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman, menegaskan penyidik dapat memanggil siapa pun yang mengetahui peristiwa pidana untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Kalau yang namanya saksi itu siapa pun yang kami perlukan untuk membuat terang tindak pidana tersebut, bisa kami periksa sebagai saksi,” ujar Syarief di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Menurut Syarief, status saksi tidak otomatis menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Penyidik perlu meminta keterangan dari setiap pihak yang mengetahui rangkaian peristiwa yang sedang diusut.

Baca Juga :  Safari Ramadhan di Sungai Deras, Bupati Monadi Tegaskan Komitmen Pembangunan Fisik dan Spiritual

Nama Nanik menjadi perhatian karena sebelumnya ia menjabat sebagai salah satu wakil Kepala BGN saat lembaga tersebut masih dipimpin Dadan Hindayana.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan Nanik, Syarief menyatakan penyidik akan menyesuaikannya dengan kebutuhan penyidikan.

“Kami lihat nanti urgensinya. Tapi potensi semua bisa dipanggil,” katanya.

Saat ini, penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan memetakan pihak-pihak yang mengetahui proses penunjukan yayasan mitra maupun pengelolaan Program MBG.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Inspektur Jenderal Polisi (Purn.) Sony Sonjaya dan Letnan Jenderal TNI (Purn.) Lodewyk Pusung.

Penyidik mendalami dugaan korupsi yang berkaitan dengan praktik jual beli izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyalahgunaan insentif operasional dapur MBG, serta pelibatan yayasan yang diduga tidak memenuhi syarat sebagai mitra BGN.

Baca Juga :  Polres Merangin Tangkap Komplotan Begal, Ada Anak di Bawah Umur

Selain itu, jaksa juga menelusuri peran masing-masing tersangka sesuai kewenangan yang mereka miliki selama bertugas di lingkungan BGN. Penyidik saat ini mendata jumlah SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka dan melanjutkan penggeledahan di sejumlah lokasi dapur MBG di wilayah Jakarta. (**)

Share :

Baca Juga

Daerah

Panglima TNI Mutasi 86 Perwira Tinggi, Termasuk Danjen Akademi dan Pangdam Udayana
Gubernur Abdul Wahid

Hukum & Kriminal

OTT KPK Gubernur Abdul Wahid, dan 10 Orang Diamankan
Detik-detik Rekan Ojol Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob, Instagram

Hukum & Kriminal

Kesaksian Didin: Detik-detik Rekan Ojol Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob

Hukum & Kriminal

Ricuh Bahas Warisan, Sepupu Dikeroyok
Oknum Pejabat Terseret Skandal Video Call Cabul, Publik Geram

Hukum & Kriminal

Oknum Pejabat Terseret Skandal Video Call Cabul, Publik Geram

Daerah

Jalur Rawan Kecelakaan! Truk Masuk Jurang di Bedeng 12 Kerinci

Daerah

Diduga Kebal Hukum, YI Bebas Edarkan Rokok Tanpa Cukai
KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

Hukum & Kriminal

KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono