Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Muaro Tebo

Senin, 8 Juni 2026 - 18:35 WIB

Berkedok Ritual Penyembuhan, Pengasuh Ponpes Tebo Ditangkap

Berkedok Ritual Penyembuhan, Pengasuh Ponpes Tebo Jadi Tersangka

Berkedok Ritual Penyembuhan, Pengasuh Ponpes Tebo Jadi Tersangka

Tebo, aksarabrita.com – Satreskrim Polres Tebo menetapkan AF (37), pengelola sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Raudhatul Falah di Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban bersama warga menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian. Polisi kemudian bergerak cepat dengan memeriksa saksi, korban, dan mengumpulkan berbagai alat bukti.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, mengatakan penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan AF sebagai tersangka.

“Kami telah menetapkan AF sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi,” kata AKBP Triyanto di Mapolres Senin (8/6/26).

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan sedikitnya tujuh santriwati menjadi korban. Polisi juga menemukan fakta bahwa satu korban telah melahirkan seorang anak.

Baca Juga :  Kesempatan Kerja! BPS Sungai Penuh Buka Lowongan

Penyidik menduga AF menjalankan aksinya selama beberapa tahun terakhir. Polisi kini terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya korban lain yang belum melapor.

Menurut penyidik, AF memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh dan pengelola pondok pesantren untuk mendekati para korban. Ia diduga menggunakan dalih pendampingan dan penyembuhan trauma agar korban menuruti keinginannya.

Polisi menemukan dugaan tindak kekerasan seksual itu terjadi di beberapa lokasi dalam lingkungan pondok pesantren, termasuk rumah pribadi tersangka dan sejumlah area lainnya.

AKBP Triyanto menegaskan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Tim penyidik saat ini fokus menggali keterangan tambahan dari saksi dan korban guna memperkuat berkas perkara.

“Kami terus mendalami kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara ini agar segera melapor kepada kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga :  Dinsos Merangin Klarifikasi Bantuan Rp1,4 Miliar untuk Suku Anak Dalam

Saat ini AF menjalani penahanan di Mapolres Tebo. Penyidik menjeratnya dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Polres Tebo juga menggandeng pihak terkait untuk mendampingi para korban selama proses hukum berlangsung. Polisi memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini masih terus berkembang. Penyidik membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk membantu proses pengungkapan perkara secara menyeluruh. (Tim)

Share :

Baca Juga

Diskominfo Raih Penghargaan Mitra Terbaik PNBP TVRI Jambi

Daerah

Diskominfo Raih Penghargaan Mitra Terbaik PNBP TVRI Jambi
Merangin FC Pesta VS PS Muara Sabak

Daerah

Pesta Gol Tanpa Balas! Merangin FC Kirim Pesan Kuat di Liga 4 Jambi

Game

Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sungai Penuh Hadiri Malam Resepsi HUT Ke-16 Kota Sungai Penuh
Muaro Jambi dan TVRI Jambi Perkuat Sinergi untuk Sukseskan MTQ ke-54 Tingkat Provinsi

Daerah

Muaro Jambi dan TVRI Jambi Sinergi Sukseskan MTQ ke-54

Daerah

Turut Berduka, Pj. Bupati Asraf Berikan Santunan kepada Keluarga PMI yang Meninggal di Malaysia

Batang Hari

Final! PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Pilih Tempat
Program JAMBUL di Tanjab Barat Perkuat Wajib Belajar 13 Tahun

Daerah

Program JAMBUL di Tanjab Barat Perkuat Wajib Belajar 13 Tahun
Aksi nekat sopir Pajero Sport berakhir di Mapolda Jambi. Usai kecelakaan beruntun, polisi mengungkap pelaku positif narkoba.

Hukum & Kriminal

Aksi Brutal, Sopir Pajero Sport Terobos Mapolda Jambi