SUNGAI PENUH, Aksarabrita.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh menerima penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi (KCAG) melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 258.K/GL.01/MEM.G/2026 yang mengatur kawasan geologi di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Bahlil Lahadalia, menandatangani keputusan tersebut pada 17 Juni 2026. Keputusan ini menegaskan langkah pemerintah dalam menjaga dan melindungi kekayaan geologi di wilayah Sungai Penuh.
Penetapan ini memasukkan empat situs geologi di Kota Sungai Penuh ke dalam kawasan cagar alam geologi nasional. Keempat situs tersebut memiliki nilai ilmiah, edukasi, dan wisata yang sangat tinggi.
Empat situs tersebut meliputi Air Teluh Sesar Tigo Beradik Kumun di Desa Kumun Mudik, Kecamatan Kumun Debai, Bukit Khayangan di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Granitoid Batu Batakoh Sungai Ning di Desa Sungai Ning, Kecamatan Pondok Tinggi, serta Lokasi Tipe Formasi Kumun Batu Pintu di Desa Ulu Air, Kecamatan Kumun Debai.
Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, menyambut baik penetapan tersebut. Ia menyebut keputusan ini memberi pengakuan penting terhadap kekayaan geologi dan potensi alam daerah.
Alfin menegaskan pemerintah daerah akan menjaga kawasan tersebut dan mengembangkan manfaatnya untuk pendidikan, penelitian, pariwisata, dan ekonomi masyarakat.
“Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi ini membawa dampak besar bagi kemajuan Kota Sungai Penuh. Kita menjaga warisan geologi ini sekaligus mengembangkan pendidikan, penelitian, pariwisata, dan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan,” ujar Alfin.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Kerinci, dan masyarakat dalam menjaga kawasan tersebut.
Pemerintah Kota Sungai Penuh terus memperkuat kerja sama lintas sektor agar pengelolaan kawasan geologi berjalan optimal dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian alam untuk generasi mendatang. (***)


















